Konsumen Wonderland Korban Penipuan Developer PKP Mengadu ke BPSK
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 08-02-2021 | 14:52 WIB
batoko-hitam-wonde1.jpg
Materian bagunan di Perumahan Wonderland Batam, Kavling Nongsa, Kabil. (Foto: Putra Gema/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Konsumen Perumahan Wonderland Kavling Nongsa, Kota Batam, yang dibangun oleh developer ternama di Batam PT Putera Karyasindo Prakasa (PKP), akhirnya memasukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Gugatan yang diyangkan oleh beberapa konsumen itu dilakukan karena mereka merasa tertipu oleh pihak devploper. Yaitu, material bangunan tidak sesuai dengan promosi dan perjanjian yang telah disepakati.

Sebelumnya pihak developer menjanjikan material bangunan rumah menggunakan bata merah. Tapi faktanya, rumah yang dibangun oleh PKP itu malah menggunakan batako hitam hasil daur ulang limbah, yang dalam izin penggunaannya hanya untuk paving block.

Salah satu konsumen yang turut menggugat perumahan Wonderland Kavling Nongsa, Hura, mengungkapkan, tindakan penipuan developer itu baru diketahuinya pada saat dirinya akan melakukan renovasi rumah.

Tidak hanya Hura, tapi beberapa konsumen lainnya juga mengalami hal serupa dan baru diketahui, ternyata pihak developer melakukan pembangunan rumah sebanyak 80 unit menggunakan material batako hitam.

"Melihat itu, pada 15 Januari 2021 kami masukkan gugatan ke BPSK atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak developer Wonderland Kavling Nongsa," ujar Hura, Senin (8/2/2021).

Diungkapkannya, sidang di BPSK sudah berjalan sejak gugatan tersebut dilayangkan dan akan mendapati hasil putusan pada 10 Februari 2021 mendatang.

Atas kejadian tersebut, pihak konsumen mengalami kerugian materil yang beragam, mulai dari rugi sebesar Rp 330 juta, Rp 600 juta, hingga Rp 270 juta.

"Saya harapkan dengan ini akan terdapat titik terang dari pihak developer dan tidak lagi melakukan penipuan terhadap konsumen, karena hal seperti ini sangat merugikan," tegasnya.

Diketahui, perumahan Wonderland yang dibangun oleh PT PKP ini terletak di Kavling Nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Batam. Tepatnya, di sekitaran hutan lindung Sei Hulu Lanjai dan telah mulai melaksanakan pembangunan sejak tahun 2018.

Di lokasi tersebut, PT PKP membangun sebanyak 317 rumah tinggal dan hingga saat ini sudah hampir 80 persen telah laku terjual. Perumahan ini dibangun sebanyak 2 tahap dan hingga saat ini masih terus melakukan pembangunan.

Editor: Gokli