Gelapkan Uang Perusahaan, Teddy Sufendy Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 08-02-2021 | 14:36 WIB
A-MALING-DUIT-PERUSAHAAN_jpg2.jpg
Sidang online pembacaan putusan perkara penggelapan di PN Batam, Senin (8/2/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY. COM, Batam - Terdakwa kasus penggelapan Teddy Sufendy, akhirnya divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, lantaran menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 894.400.000.

Berdasarakan amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, perbuatan terdakwa Teddy Sufendy telah terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berulang.

"Menyatakan terdakwa Teddy Sufendy telah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," kata Hakim Taufik saat membacakan amar putusan secara daring di PN Batam, Senin (8/2/2021).

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Taufik, ada beberapa pertimbangan yang diambil sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, yakni hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, kata dia, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan pihak PT Securindo Jaya Pratama mengalami kerugian sebesar Rp 894,4 juta. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, selalu kooperatif saat mengikuti proses persidangan, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap Teddy Sufendy dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Taufik.

Atas putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Egi Novita lalu memberikan kesempatan selama 7 hari kepada terdakwa untuk mengajukan banding apabila tidak menerima vonis dari majelis hakim.

"Saudara terdakwa, berhubung pengacaramu nggak datang, majelis memberikan waktu selama 1 minggu untuk mengambil langkah hukum lainnya, apabila tidak menerima vonis yang barusan dijatuhkan," kata Hakim Taufik menutup persidangan.

Diketahui, terdakwa Teddy Sufendy selaku Marketing di PT Securindo Jaya Pratama sejak bulan Februari sampai Juni 2020 telah menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta Rupiah.

Modus penggelapan itu dilakukan terdakwa, dengan cara meminta sejumlah uang kepada saksi Toni Susanto Fang selaku Direktur di PT Securindo Jaya Pratama untuk melakukan pembayaran peralatan elektronik. Namun kegiatan tersebut hanya fiktif dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Terdakwa Teddy Sufendy melakukan penggelapan itu secara berulang, dari bulan Februari-Juni 2020. Adapun uang yang dimintakan terdakwa dari saksi Toni Susanto Fang beravariasi, mulai Rp 3 jutaan sampai Ratusan Juta Rupiah.

Akibatnya, PT Securindo Jaya Pratama mengalami kerugian mencapai Rp 894.400.000 atau hampir Rp 1 Miliar.

Editor: Dardani