Jika Tak Ditunda Lagi, Pekan Depan Majelis Hakim Bacakan Vonis untuk Terdakwa Riki Lim
Oleh : Adly
Jumat | 10-05-2024 | 12:24 WIB
Bos-Glori.jpg
Terdakwa Riki Lim, saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di PN Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Riki Lim di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (8/5/2024) akhinya ditunda.

Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara perusakan yang didakwakan kepada Riki Lim, masih membutuhkan waktu untuk membuat putusan.

Penundaan putusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan yang dihadiri jaksa penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukumnya. "Sidang ditunda hingga pekan depan," ujar hakim David Sitorus, setelah sempat membuka sidang, Rabu pagi.

Adapun terdakwa Riki Lim --pengusaha properti ternama di Kota Batam-- dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Surat tuntutan terhadap terdakwa dibacakan jaksa Arif Darmawan, dalam pesidangan yang digelar, Rabu (20/3/2024) di hadapan majelis hakim yang diketuai David Sitorus dan dihadiri terdakwa bersama penasehat hukumnya, Sulhan.

Pada amar tuntutan yang dibacakan jaksa Arif Darmawan, terdakawa Riki Lim alias Riki, dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan dan merusak barang milik orang lain, sebagaimana yang didakwakan dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut agar majlis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Riki Lim alias Riki dengan pidana penjara salama 1 tahun 6 bulan, dengan perintah bahwa terdakwa segera ditahan," ucap Arif Darmawan.

Lanjutnya, hal yang yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban atas nama Lufkin Conitra. Dan, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Editor: Gokli