OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
Oleh : Aldy
Senin | 20-01-2025 | 11:24 WIB
OJK4.jpg
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV), sebuah perusahaan modal ventura yang beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 pada 16 Januari 2025.

Langkah tegas ini diambil setelah PT SRV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang telah ditentukan, meskipun sebelumnya telah diberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha.

OJK sebelumnya memberikan kesempatan bagi PT SRV untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum melalui rencana strategis yang disetujui bersama. Namun, hingga masa tenggat habis, perusahaan tidak berhasil menyelesaikan kewajibannya. Hal ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 33 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan peraturan terbaru POJK Nomor 25 Tahun 2023.

"Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan konsisten OJK untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat, terpercaya, serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangan resmi, Senin (20/1/2025).

Konsekuensi dan Kewajiban PT SRV

Dengan pencabutan izin usaha, PT SRV kini dilarang menjalankan aktivitas di bidang modal ventura dan diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban, di antaranya:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban dengan debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.
  2. Mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam waktu 30 hari kerja untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi.
  3. Memberikan informasi mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak berkepentingan.
  4. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan bagi nasabah.
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, PT SRV dilarang menggunakan kata 'ventura' atau 'ventura syariah' dalam nama perusahaan di masa mendatang.

OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk menjaga integritas dan keberlanjutan industri modal ventura di Indonesia. Dengan pengawasan ketat dan langkah preventif, OJK berharap tercipta ekosistem keuangan yang stabil dan mampu memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat.

Pencabutan izin usaha PT SRV menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kredibilitas dan keberlangsungan usaha.

Editor: Gokli