Antam Novambar Perintahkan Jajarannya Tertibkan Kapal Ikan Lokal yang tidak Taat Aturan
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 03-02-2021 | 13:24 WIB
sekjen_kkp-antam-003.jpg
Plt Sekjen KKP Drs Antam Novambar SH MHum saat peluncuran dua kapal pengawas di PT Palindo Marine Batam, Senin (1/2/2021).

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Drs Antam Novambar SH memerintahkan jajarannya untuk menangkap dan menindak kapal ikan lokal yang tidak taat aturan.

Hal itu merupakan amanah Pasal 86 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

"Tidak hanya kapal ikan asing (KIA), tapi kapal ikan lokal dalam negeri yang tidak taat aturan, kita akan tindak tegas," ujar Antam usai meresmikan dua kapal pengawas KKP di PT Palindo Marine Batam, Senin (1/2/2021).

Mantan Wakil Kepala Bareskrim Polri itu mengaku sudah memberikan kelonggaran untuk kapal ikan lokal yang melakukan pengangkatan ikan di laut Indonesia. Sosialisasi itu dilakukan dalam kurun waktu satu tahun oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI tahun 2020 lalu.

"Sudah satu tahun kita lakukan sosialisasi terhaap kapal ikan Indonesia, dengan cara melakukan pembinaan. Contohnya ada kekurangan administrasi diminta dilengkapi. Tapi mulai hari ini kita akan menindak tegas. Sudah cukup 1 tahun kita kasih waktu untuk kelengkapan," tegas Antam.

Meskipun melakukan pengangkatan ikan di negara sendiri, nelayan Indonesia juga dituntut melengkapi administrasi yang telah ditentukan. Seperti Surat Izin Penangkapan Ikan atau (SIPI), Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan kepada setiap kapal ikan yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan perikanan setelah kapal perikanan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, laik tangkap, dan laik simpan.

"Tahun ini sudah ada 6 kapal asing dan lokal yang berhasil kita tangkap di laut Indonesia. Mereka (6 kapal-red) melakukan perusakan serta izin tidak bener," tambah Antam.

Sebelumnya, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Salman Mokoginta, telah menekankan kepada pelaku usaha di bidang penangkapan ikan untuk dapat melengkapi semua dokumen dan perizinan yang ditetapkan pemerintah.

"Kalau tidak, tahun ini PSDKP akan melakukan penegakan hukum terhadap kapal-kapal nelayan lokal yang tidak melengkapi dokumennya," ujarnya.

"Ini sudah perintah dari pusat (Kementrian KKP-red). Jadi kami sampaikan dan menghimbau kepada semua pelaku-pelaku usaha dibidang penangkapan ikan untuk dapat melengkapi dokumen dan perizinan sebelum melakukan kegiatan," tambahnya lagi.

Editor: Yudha