Sidang di MK, Tim Paslon INSANI Ajukan Bukti Keterlibatan ASN Batam di Pilkada Kepri 2020
Oleh : Putra Gema
Sabtu | 30-01-2021 | 16:24 WIB
sidang-MK.jpg
Proses sidang sengketa Pilkada Kepri 2020 di Mahkama Konstitusi (MK), Kamis (28/1/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Pengacara Paslon Isdianto-Suryani (INSANI), Ahmad Fakih mengungkapkan pada Pilkada Kepri 9 Desember 2020 lalu, diduga ada keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) Kota Batam untuk memenangkan Paslon Gubernur Kepri nomor urut 03, Ansar Ahamd - Marlin Agustina.

Hal ini diungkapkan tim pengacara Paslon INSANI pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/1/2021) lalu. "Saya ingin menjelaskan, dalam persidangan kemarin majelis hakim sempat menanyakan kenapa bisa ASN terlibat menjadi tim sukses Paslon nomor 03. Padahal yang petahana kan kita. Yang kami maksudkan adalah keterlibatan ASN di Kota Batam, di mana Wali Kota Batam adalah suami dari calon Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina," kata Rambe melalui telepon selulernya, Sabtu (30/1/2021).

Ditegaskan Rambe, semua alat bukti yang sudah mereka validasi sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi dan mereka sangat yakin gugatannya akan dikabulkan.

"Selain fakta dan bukti ketidaknetralan ASN, kami juga ada beberapa fakta dan bukti baru. Kami saat ini telah menyerahkan 35 alat bukti untuk membantu majelis hakim dalam memutuskan perkara ini," tegasnya.

Rambe optimis untuk sidang berikutnya, timnya mampu menghadapi serangan dari temohon pada 4 Februari mendatang di MK. "Optimis, kita siap untuk menghadapi sidang berikutnya," tutupnya.

Editor: Gokli