PSDKP Batam Tangkap 1 Kapal Ilegal Fishing Tanpa Bendera
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 25-01-2021 | 13:33 WIB
kapal-tangkapan-psdkp11.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Pangkalan Pengawasan Sunberdaya Kelautan dan Perikaann (PSDKP) Batam, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 1 kapal ikan asing (KIA) tanpa berbendera, KM. JHF 4631 di perairan Indonesia.

Penangkapan itu dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) HIU 03, pada Kamis 21 Januari 2021 pukul 08.15 WIB. Kapal pengawas HIU 03 yang di Nahkodai oleh Kapten kapal Ardiansyah Pamuji, A.Md, langsung melakukan pemeriksaan terhadap KM. JHF 4631 yang diketahui tanpa bendera.

Saat dilakukan pemeriksaan diketahui kapal kayu bermesin 14 GT tersebut berasal dari Negara Malaysia. Hal itu terlihat dari dokumen kapal yang dimiliki. Sementara dalam pemeriksaan KM. JHF 4631 tidak memiliki surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Saat ditangkap, kapal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan teritorial perairan Indonesia wilayah pengelolah perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 selat Malaka sekitar 2,2 mil laut dari batas teritorial perairan Indonesia -Malaysia," ujar Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Salman Mokoginta, Senin (25/01/2021) pukul 10.00 WIB.

Salman mengatakan, kronologis penangkapan pada saat itu, KP HIU 03 tengah melaksanakan kegiatan patroli di Perairan Selat Malaka. Kapal pengawas mendeteksi 1 kapal yang teridentifikasi secara visual merupakan kapal ikan yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan.

"Di dalam kapal semuanya ada 3 orang, 1 nahkoda kapal beridentitas NG Gek Kuan dan dua anak buah kapal (ABK). Ketiganya merupakan orang warga negara asing (WNA) berpaspor Malaysia," ujarnya.

Selain tiga orang WNA, KP. HIU 03 mengamankan barang bukti berupa alat navigasi berupa GPS dan ECHOSOUNDER, dokumen perizinan berupa lessen Vesel yang dikeluarkan pemerintah Malaysia Dan Ikan hasil tangkapan sebanyak 5 kg.

KM. JHF 4631 diduga telah melanggar Pasal 92 jo 26 ayat (1), Pasal 98 jo 42 ayat (3), Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 85 jo pasal (9) Unsang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Sesuai dengan panduan penanganan tindak pidana perikanan dimasa pendemi Covid-19, pada Sabtu (23/01/2021) tiga awak kapal KM. JHF 4631 telah dilakukan tes PCR oleh tenaga kesehatan kota Batam. Hal itu guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Hari ini sudah keluar hasil tes Covid-19. Ketiganya dinyatakan negatif. Selanjutnya awak kapal akan dilakukan pemeriksaan sesuai proses hukum acara yang berlaku," pungkasnya.

Editor: Dardani