Buron Hampir 3 Bulan, Pelaku Pencabulan Hingga Hamil Ini Tertangkap
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 21-01-2021 | 14:53 WIB
A-TERDUGA-PENCABUL_jpg2.jpg
Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan Polsek Sei Beduk Batam. (Foto: Iwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sempat buron selama kurung waktu 3 bulan, pelaku pencabulan, DM (19), akhirnya berhasil dibekuk oleh Polsek Sei Beduk, Kamis (14/01/2021) pukul 16.30 WIB.

Penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga hamil itu berdasarkan informasi masyarakat, bahwq keberadaan pelaku di Mutiara Hijau, Kelurahan Dutiangkang Kecamatan Sei Beduk. Unit Opsnal yang mengetahui informasi tersebut langsung menangkap pelaku.

"Penangkapan pelaku pencabulan hingga hamil dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso. Pelaku akhirny dibawa ke Polsek Sei Beduk guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Sei Beduk Awal Sya' Ban Harahap, Kamis (21/01/2021) siang.

Awal menjelaskan, kronologis pencabulan yang menimpa gadis belasan tahun berinisial WL. Dalam laporan orang tua korban ke Polsek, pencabulan terjadi pada Sabtu 26 Oktober 2019. Meski terjadi pada 2019, namun korban dan orang tua melaporkan pelaku pada 21 Oktober 2020 atau satu tahun silam setelah korban hamil.

"Korban ini baru mengakui ke orang tuanya setelah perutnya mulai membesar. Jadi korban WL dicabuli pelaku DM hingga hamil," ujarnya.

Disamping takut menceritakan kehamilannya ke orang tua, korban mengaku juga mendapat ancaman dari pelaku. Dimana pelaku mengancam korban akan menyebarkan vidio dan foto ke media sosial atas pesta minuman keras yang dilakukan di rumah teman pelaku di Daerah Kavling Mangsang Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk.

Usai diajak jalan-jalan oleh pelaku ke Jembatan 1 Barelang, pelaku mengajak korban ke rumah teman pelaku.

"Pencabulan ini dilakukan setelah mereka melakukan pesta minuman keras di rumah teman pelaku. Karena diancam akan menyebarkan foto dan vidio pesta miras ke media sosial, korban menuruti permintaan pelaku berhubungan intim," ungkap Awal.

Hingga akhirnya kasus pencabulan itu dilaporkan 1 tahun setelah kejadian pada Oktober 2020. Hal itu lantaran pelaku tidak kunjung ada kabar ke korban dan menghilang. Lantas korban menceritakan kehamilannya kepada orang tua.

"Pelaku ini ternyata sudah mendekam di sel tahana Polsek Sei Beduk dengan kasus pencurian. Saat orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan pelaku ini sudah bebas dan kami tangkap kemabali," pungkasnya.

Editor: Dardani