Edarkan Ribuan Slop Rokok Tanpa Pita Cukai, Awang Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 21-01-2021 | 14:20 WIB
A-AWANG-PENGEDAR-ROKOK_jpg2.jpg
Terdakwa Awang bin Budi saat dituntut 2 tahun Penjara di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Awang bin Budi, terdakwa kepemilikan ribuan slop rokok tanpa cukai yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Batam dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Berdasarakan amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti menyatakan perbuatan terdakwa Awang bin Budi telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

"Menyatakan terdakwa Awang telah bersalah melanggar Pasal 54 UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No 11 RI Tahun 1995 tentang Cukai atau Kedua dalam Pasal 56 UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 1995 tentang Cukai," kata Jaksa Mega saat membacakan amar tuntutan melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (20/1/2021).

Selain melanggar undang-undang, kata Mega, perbuatan terdakwa Awang dalam menjual atau mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai diduga menimbulkan kerugaian negara hingga ratusan juta rupiah.

Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan, sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Awang bin Budi dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas Mega.

Selain pidana penjara, pria berusia 50 tahunan ini juga diminta membayar denda sebesar Rp 461 subsider 6 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Awang yang mendengar tuntutan Jaksa secara daring dari Rutan tampak terdiam. Bahkan ketika hakim Christo menanyakan apakah akan mengajukan pembelaan, Awang hanya menggelengkan kepalanya.

"Tak ada yang mulia. Saya tidak mengajukan pembelaan" jawab Awang singkat.

Usai mendengar tanggapan Awang terhadap tuntutan, hakim Christo pun menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dijelaskan JPU Yan Elhas Zeboe saat membacakan surat dakwaan, penangkapan terhadap terdakwa Awang bin Budi terjadi di Jalan Kawasan Industri Sekupang, Tanjung Pinggir, Sekupang Kota Batam sekira bulan September 2020 lalu.

"Terdakwa ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai saat hendak mengantarkan ribuan slop rokok ke para langganan yang berada di berbagi wilayah di Kota Batam," kata Yan.

Pada saat ditangkap, kata dia, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan satu unit Mobil dan ribuan slop rokok berbagai merk.

Adapun barang bukti yang diamankan, ungkapnya, terdiri dari 1 unit mobil jenis Suzuki APV dengan nomor Polisi BP 1644 FP dengan muatan berupa rokok merek Luffman sebanyak 500 slop, rokok merek H Mind sebanyak 800 slop, rokok merek Exposs sebanyak 20 slop dan rokok merek Djitoe sebanyak 10 slop.

"Total rokok ilegal yang diamankan sebagai barang bukti sebanyak 1.330 slop," bebernya.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, kata Yan, terdakwa Awang mengakui bahwa ribuan slop rokok itu diperoleh dari seseorang bernama Achai (DPO) untuk dijual dengan harga yang lebih murah dari toko dengan selisih keuntungan sebesar Rp 3.700 perbungkusnya.

"Akibat perbuatan terdakwa, potensi kerugian Negara mencapai Rp 320 juta," pungkasnya.

Editor: Dardani