Gagahi 2 Anak Kandung, Bapak Bejat di Batam Ini Dihukum 17 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 19-01-2021 | 14:04 WIB
A-SIDANG-PENCABUL-ANAK_jpg2.jpg
Sidang online pembacaan putusan perkara pencabulan di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Ardianto, seorang bapak yang tega menggagahi 2 orang anak kandungnya secara berulang kali, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, didampingi Dwi Nuramanu dan Egi Novita, menyebut perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan trauma mendalam bagi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.

"Menyatakan terdakwa Ardianto telah terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 2 yang diubah ke UU no 17 tahun 2016 yakni pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Hakim Taufik saat membacakan amar putusan melalui Video Teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/1/2021).

Dalam surat putusan itu, dijelaskan jika perbuatan Ardianto tak ada alasan pemaaf sama sekali. Apalagi, pria berusia 43 tahun itu tega mencabuli dua putrinya yang masih kecil dan hendak beranjak remaja. Perbuatan itu dilakukan terdakwa secara berulang-ulang hingga bulan September 2020.

Bahkan usai melampiaskan nafsunya, pria berkepala plontos ini selalu mengancam jika kedua putrinya buka suara atau menceritakan ke orang lain.

"Terdakwa memaksa kedua putrinya untuk disetubuhi secara berulang-ulang," ujarnya.

Dikatakan Taufik, perbuatan terdakwa tak ada alasan pembenar. Sebab sebagai orang tua, harusnya terdakwa menjaga kehormatan dan melindungi putrinya. Bukan malah merusak masa depan kedua putrinya.

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempunyai beberapa pertimbangan, diantaranya hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, kata Taufik, terdakwa Ardianto tidak menjalankan perannya sebagai bapak untuk melindungi dua anaknya.

Selanjutanya, akibat perbuatannya kedua korban mengalami trauma yang mendalam. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun. Mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan," tegas Taufik.

Atas putusan itu, lanjut Taufik, antara terdakwa Ardianto dan Jaksa penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti mempunyai hak yang sama. Menerima atau banding.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa tampak terdiam dan menerima putusan. Sedangkan JPU Mega pikir-pikir, sebab hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutanya, yakni 18 tahun penjara.

Editor: Dardani