Tersangka Pembunuhan Janda di Tanjungpinang Suka Sesama Jenis
Oleh : Putra Gema
Jumat | 15-01-2021 | 17:52 WIB
tsk-homo.jpg
Polisi saat menggiring tersangka pembunuh janda di Tanjungpinang, Jumat (15/1/2021). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Endra alias Rizky Syahputra (21) pelaku pembunuhan Reni (30) janda beranak empat di Tanjungpinang ternyata memiliki kepribadian seks yang menyimpang.

Ketika ditemui di Mapolda Kepri, Endra alias Rizky Syahputra mengaku tidak melakukan tindakan pelecehan maupun pemerkosaan terhadap korban saat berada di tempat kejadian perkara.

Hal tersebut diungkapkan pelaku dikarenakan dirinya tidak menyukai wanita atau bisa disebut menyukai sesama jenis. "Tidak saya apa-apakan korban karena saya suka laki-laki," kata Endra, Jumat (15/1/2021).

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto juga mengungkapkan, pelaku ini sebelumnya merupakan residivis kasus curanmor di Kota Batam. "Sempat ditangkap dan diamankan kasus curanmor di Polsek Batu Ampar, tahun 2015 keluar penjara," kata Arie.

Pelaku melakukan pembunuhan setelah sebelumnya berusaha mencuri satu unit ponsel genggam dan satu unit laptop.

"Pelaku sudah merencanakan pencurian di kos-kosan tersebut. Pada saat itu pintu kamar kos korban terbuka sedikit atau tidak terkunci, melihat hal itu pelaku masuk ke kamar korban. Tetapi ketika akan mengambil ponsel dan laptop, korban terbangun dan pelaku langsung mencekik korban hingga meninggal," ujarnya.

Dijelaskannya, tidak hanya mencekik, pelaku juga memiting korban hingga didapati adanya bekas memar biru di bagian leher korban. Setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri ke Kota Batam.

Mendapati informasi tersebut, Polres Tanjungpinang langsung turun ke lokasi yang terletak di Jalan WR Supratman dan melakukan evakuasi korban. Selain itu, Polres Tanjungpinang langsung menindaklanjuti kasus pembunuhan tersebut.

"Saat itu, ponsel korban yang di curi ini sempat aktif dan posisinya di Kota Batam. Mendapati hal itu, Polres Tanjungpinang turun ke Kota Batam dengan dibantu tim Ditreskrimum Polda Kepri dan Polresta Barelang. Korban berhasil di amankan di Pasar Jodoh, Kamis malam pukul 21.13 WIB," ungkapnya.

Bahkan, saat tim meminta keterangan pelaku di lokasi, yang bersangkutan berusaha kabur. Melihat hal tersebut, tiga tim gabungan ini langsung mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke dua kaki pelaku. "Setelah ini, pelaku akan langsung di bawa ke Polres Tanjungpinang sore ini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas tindakan tersebut, Endra alias Rizky Syahputra dijerat Pasal 340 atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati atau selama lamanya 15 tahun penjara.

Editor: Gokli