Lagi, Tim Intel Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Pemalsuan di Batam
Oleh : Pascalis RH
Senin | 11-01-2021 | 14:36 WIB
buron_A-ASRAL-BURONAN_jpg2.jpg
Asral, Terpidana kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Villa di Bali usai diamankan Tim Gabungan Intelejen Kejagung. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim gabungan Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejari Batam bersama aparat Polresta Barelang, berhasil menangkap seorang buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Kota Batam, Minggu (10/1/2021).

"Kemarin (Minggu) Tim intelejen Kejagung dan Kejari Batam di-back up aparat kepolisian Polresta barelang berhasil menangkap Asral Bin H. Muhamad Sholeh, terpidana kasus pemalsuan surat jual beli Villa di Bali," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi kepada BATAMTODAY.COM, Senin (11/1/2021).

Asral Bin H. Muhamad Sholeh, kata Fauzi, berhasil diamankan di Perumahan Citra Indah, Kota Batam. Pria berusia 54 tahun ini, sebutnya, merupakan suami dari Endang Tri Astuti (kasus sama) yang terlebih dahulu diamankan di kediamannya di Perumahan Tropicana Resindece, Batam Center, pada Jumat (8/1/2021) lalu.

"Saat Endang diamankan, Asral tak ada di sana. Menurut informasi ia tengah berada di Karimun," terang Fauzi.

Meski begitu, tim Kejaksaan tak langsung percaya. Mereka kembali mencari keberadaan Asral di tempat lainnya dan berhasil mendapatkan informasi jika Asral masih berada di Kota Batam. Dibantu anggota Kepolisian Polresta Barelang, Asral akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

"Ini suaminya Endang yang kemarin sudah diamankan terlebih dahulu. Jadi informasi awal dia (Asral) tak di Batam," ungkapnya.

Dikatakan Fauzi, Asral telah diberangkatkan ke Jakarta pada pukul 19.00 WIB kemarin. Dari Jakarta barulah ia dibawa ke Bali untuk menjalankan proses selanjutnya.

"Untuk teknis kasusnya itu tim intelejen yang tahu, kami hanya membantu proses penangkapan," imbuhnya.

Penangkapan terhadap terpidana, kata Fauzi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020. Tri Endang Astuti, sebutnya, merupakan terpidana kasus pemalsuan surat yang telah divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Dalam perkara ini, katanya lagi, Asral Bin H. Muhamad Sholeh didakwa melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar rupiah.

"Perkara pemalsuan yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali ini, Asral Bin H. Muhamad Sholeh dinyatakan telah terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1981 KUHAP," pungkasnya.

Editor: Dardani