Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buron 6 Bulan, Tim Intelijen Kejagung Tangkap Terpidana Pemalsuan Surat di Batam
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 08-01-2021 | 17:04 WIB
buron-kejagung.jpg Honda-Batam
Tim Kejagung dan Kejari Batam usai menangkap terpidana Tri Endang Astuti, buron kasus pemalsuan suarat, Jumat (8/1/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terpidana kasus pemalsuan surat yang mengakibatkan PT Bali Rich Mandiri mengalami kerugian senilai Rp 38 miliar, Tri Endang Astuti, yang telah menjadi buron selama 6 bulan, akhirnya ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejari Batam.

Terpidana Tri Endang Astuti tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada pukul 12.05 WIB usai dijemput Tim Kejaksaan menggunakan mobil Toyota Inova. "Benar, tadi siang sekira pukul 11.30 WIB, tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejari Batam berhasil menangkap Tri Endang Astuti, DPO kasus pemalsuan surat jual beli Villa di Bali," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi, saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat (8/1/2021) siang.

Fauzi menjelaskan, yang bersangkutan (Tri Endang Astuti) dijemput di Perum Tropicana Residence Blok C-2 nomor 1 RT001/RW016, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penangkapan terhadap terpidana, kata Fauzi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020. Tri Endang Astuti, sebutnya, merupakan terpidana kasus pemalsuan surat yang telah divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam perkara ini, katanya lagi, Tri Endang didakwa melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar.

"Perkara pemalsuan yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali ini, Tri Endang Astuti dinyatakan telah terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana dan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1981 KUHAP," jelasnya.

Usai ditangkap, terang Fauzi, rencananya Tri Endang Astuti akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

"Sore ini, yang bersangkutan akan dibawa langsung ke Jakarta melalui Bandara. Nantinya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang akan melakukan penjemputan di Jakarta untuk dilakukan proses selanjutanya," pungkasnya.

Editor: Gokli