PBH Kasih Miranda Rule Serius Bantu Masyarakat Miskin
Oleh : Hadli
Rabu | 04-11-2020 | 14:20 WIB
A-LBH-MIRANDA-BATAM.jpg
Pelantikan para pengurus Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Kasih Miranda Rule di Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Advokat di Batam sepakat akan membatu masyarakat yang masih belum melek hukum. Mereka pun membentuk organisasai Pengurus Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Kasih Miranda Rule.

Para pengacara di Batam yang tergabung PBH Kasih Miranda Rule rata-rata merupakan alumni Universitas Riau Kepulauan (Unrika). Berbekal sering shering soal permasalahan hukum yang diterima dari masyarakat kecil di meja kopi, mereka pun sepakat membentuk dan resmi dilantik pada Jumat (Jumat (30/10/2020).

Pelantikan berlangsung sederhana di aula UNRIKA Batam dengan menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 ini. Mereka yang dilantik terdiri dari 27 orang.

Ketua PBH Kasih Miranda Rule, Richard Rando Sidabutar menjelaskan PBH ini baru disahkan olen Kementrian Hukum dan HAM pada bulan lalu. Namun demikian, katanya, sudah mulai dibentuk pada November tahun lalu.

"Berkas-berkasnya baru disahkan, makanya kami langsung bergerak, dan baru juga dikukuhkan, PBH memenuhi syarat untuk memberikan bantuan hukum," ujar Richard, Rabu (04/11/2020).

Ia mengatakan, PBH serius memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum.

Selain pengukuhan pengurus, kegiatan tersebut juga disertai dengan penandatanganan kerjasama dengan Fakultas Hukum Unrika.

"Kerjasama ini melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum untuk terlibat dalam mendampingi masyarakat, dan juga ikut membantu sosialisasi ke masyarakat yang berkaitan hukum," kata Ricard.

Uba Ingan Sigalingging yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan, kehadiran PBH ini patut disyukuri karena Ia sudah mengharapkan adanya bantuan hukum kepada masyarakat kecil.

"Kami berharap sekali dalam penegakan hukum, ada jaminam hukuman yang sesuai," ujar Uba.

Pelantikan dilanjutkan dengan Diskusi Publik Amnibus Low Manfaat dan Mudarat sebagai narasumber anggota DPR-RI Kepri Mayjen TNI Mar. (Purn) Sturman Panjaitan, anggota DPR RI Kepri Haripinto Tanuwidjaja, anggota DPRD Provinsi Kepri Uba Ingan Sigalingging, Tri Artanto Dekan Fakultas Hukum Unrika serta anggota DPRD Batam Moch Mustofa.

Editor: Dardani