Salim Tegaskan Sanksi Bakal Diperberat Jika Warga Batam Kembali Terjaring Operasi Yustisi Prokes
Oleh : Putra Gema
Selasa | 15-09-2020 | 19:52 WIB
yustisi-botania1.jpg
Pelanggar protokol kesehatan di Pasar Botania, Batam Center, Selasa (15/9/2020) diberikan teguran dan masker. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penengakan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, mulai diterapkan.

Para petugas yang tergabung dari tim gabungan TNI-Polri serta Ditpam BP Batam, Satpol PP, Kejasaan Negeri, Pengadilan Negeri dan OPD terkait berhasil merazia puluhan warga Batam yang tidak terapkan protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim mengatakan, puluhan warga yang tidak patuh pada protokol kesehatan terjaring di kawasan Pasar Botania, Batam Center.

Untuk hari pertama ini, ia mengungkapkan bahwa tim akan memberikan teguran tertulis dengan sanksi opsional kerja sosial selama 120 menit hingga pemberlakuan denda. "Hari ini ada puluhan yang terjaring di Pasar Botania. Alasannya macam-macam. Ada yang lupa lah, jadi kami edukasi dan beri masker," kata Salim, Selasa (15/9/2020).

Ia menjelaskan, penegakan Perwako tersebut hingga saat ini masih mengutakan pemberian sanksi. Pemberlakuan denda menjadi opsi selanjutnya.

"Perwako ini semangatnya untuk mengedukasi masyarakat agar lebih mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.

Salim juga menegaskan tim ini yang akan mengakkan Perwako tentang Protokol Kesehatan tersebut. Sehingga ketika bukan tim gabungan yang bergerak, maka sifatnya hanya berupa teguran yang berupa edukasi.

Kemudian terkait pemberian sanksi, telah diatur bahwa sanksi yang diberikan masih berupa lisan dan tulisan. Ataupun dengan sanksi yang berupa kerja sosial. "Tetapi kalau sudah beberapa kali melanggar, maka akan didenda, setiap warga yang melanggar akan dibuat berita acaranya dan diberikan tanda bukti pelanggaran," tegasnya.

Editor: Gokli