Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ekonomi Masyarakat Terpuruk, Alasan Rudi Tunda Sanksi Denda dalam Perwako Prokes
Oleh : Putra Gema
Sabtu | 12-09-2020 | 16:46 WIB
supermen-prokes.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi beberapa waktu lalu menunda penerapan Pasal 7 dalam Perwako nomor 49 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

Hal ini menuai pro kontra dari seluruh lapisan masyarakat hingga anggota DPRD Batam. Pasalnya, Rudi seakan tidak konsisten dalam menjalankan Perwako tersebut.

Dalam Pasal 7 tersebut, menyebutkan denda sebesar Rp 250 ribu, bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker pada saat keluar rumah.

Menanggapi hal tersebut, Rudi menjelaskan bahwasanya alasan menunda penerapan denda dalam Perwako tersebut dikarenakan kondisi perekonomian Kota Batam yang tidak memungkinkan setelah dilanda pandemi Covid-19. "Kondisi ekonomi hari ini menjadi pertimbangan khusus, supaya pelaksanaan di lapangan kita soft semua," kata Rudi, Jumat (11/9/2020) malam.

Dirinya mengungkapkan, dalam proses pelaksanaannya setidaknya pihaknya akan turut melibatkan TNI-Polri serta Ditpam BP Batam dan Satpol PP Pemko Batam dalam prosesi pengawasannya.

Ketika disinggung terkait langkah kongkrit Rudi dalam upaya menekan peningkatan angka penyebaran Covid-19 di Kota Batam sebelum menjalani masa cuti, dia mengaku yakin masyarakat Kota Batam dapat bekerjasama untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Perwako sudah dikeluarkan, tinggal pelaksanaan penegakan disiplin saja. Terkait banyaknya penolakan penundaan denda dalam Perwako itu, itu tidak masalah. Masyarakat Kota Batam kan baik-baik semua," tegasnya.

Editor: Gokli