Anjuran Disnaker Terkait PHK 3 Karyawan Diabaikan PT Batamfast Indonesia
Oleh : Hadli
Kamis | 20-08-2020 | 19:20 WIB
ajuran-tak-kuat.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Batamfast Indonesia terkesan mengabaikan anjuran Disnaker Batam terkait PHK 3 karyawannya. Di mana, hingga kini anjuran agar memenuhi hak-hak karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan tak kunjung dipenuhi.

"Namanya anjuran, ya anjuran. Bagaimana nanti perusahaan bersikap, ya nanti itu dari pengacara," kata Djandel DP Marbun, HRD PT Batamfast Indonesia, menjawab konfirmasi BATAMTODAY.COM lewat sambungan telepon, Kamis (20/8/2020).

Menurutnya, kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang. Bagaimana pihaknya mengambil bersikap, tambahannya, tetap akan mengikuti proses yang berlangsung di pengadilan.

"Nanti biarkan saja diuji di Pengadilan Hubungan Industrial. Diikuti aja prosesnya seperti biasa, bagaimana keputusan hakim di PHI," tegas Djandel.

Sebelumnya, tiga karyawan tetap PT Batamfast Indonesia yang di-PHK sepihak menuntut perusahaan memenuhi kewajiban sesuai UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kuasa hukum karyawan itu, menyampaikan, kliennya yakni Lianuddin, Indrajat Fitriyannor S dan Faisal Akbar di PHK tanpa ada proses teguran sebagaimana mestinya.

"Perusahaan telah melakukan perbuatan semena-mena kepada karyawan. Hanya persoalan tidak sepaham dengan aturan yang akan diterapkan perusahaan kepada seluruh karyawan lokal, lantas ketiga karyawannya ini di-PHK," kata Hardianto, didampingi rekannya, Ramadhan Sitio dan Pebri Yunanda, yang juga kuasa hukum dari ketiga karyawan itu, Kamis (20/08/2020).

Ia mengatakan, mediasi telah dilakukan bersama Disnaker Kota Batam. Namun, perusahaan masih tetap dengan keputusannya.

"Selain itu, perusahaan juga mengabaikan tanggung jawab yang menjadi hak klien kami sesuai aturan ketenagakerjaan," jelas Hardianto.

Editor: Gokli