Bawa Kabur dan Cabuli Remaja Putri, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Oleh : Hadli
Sabtu | 06-06-2020 | 12:20 WIB
pencabul-pacar.jpg
RD saat melakukan pemeriksaan penyidik PPA Ditreskrimum Polda Kepri, Jumat (05/06/2020). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimum mengamankan seorang pemuda berinisial RD (20) atas dugaan pencabulan kepada seorang remaja puutri berinisial RT (16), setelah berkenalan lewat media sosial Facebook.

Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha membenarkan RD diamankan di rumahnya, perumahan Bida Ayu, Kelurahan Piayu, Kecamatan Seibeduk, Kamis (4/6/2020).

"Korban dibawa kabur oleh pelaku selama tiga hari. Setela pelaku kembali ke rumahnya, langsung kita amankan," kata Dhani di Polda Kepri, Jumat (5/6/2020).

Dani mengatakan, kejadian ini berawal dari perkenalan keduanya di Facebook. Dari perkenalan itu terjadi pembicaraan yang lebih inten di aplikasi massanger.

Selanjutnya, RT diketahui tidak pulang sejak Senin (1/6/2020). Ia dibawa oleh RD. Orangtua RT mengatahui anaknya dibawa oleh RD setelah melihat isi percakapan di massanger.

Terpisah, Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pada Senin (01/06/2020) RD membawa korban jalan sekitar pukul 22.00 Wib.

"Subuhnya, RD membawa pulang korban ke rumahnya. Hal ini diketahui juga oleh orangtuanya pada pagi hari, Selasa (02/06/2020). Orangtua RD langsung menyuruh RD mengantar pulang korban," jelasnya.

Bukannya diantar pulang, RT malah dibawa oleh RD ke tempat kawannya. Di sana korban bersama RD. Pada Kamis, setelah RD kembali ke rumah, anggota Ditreskrimum langsung mengamakan pelaku.

RD diketahui telah melakukan bujuk rayu. Dan berdasarkan hasil visum korban, diketahui pelaku dan korban telah melakukan hubungan badan layaknya hubungan suami istri.

"Pelaku mengakui telah membawa korban tanpa sepengetahuan orangtuanya," tutur Arie.

Kejadian berawal dari perkenalan di media sosial seperti Facebook, sampai melewati batas normal agama pada remaja putri sudah kerap terjadi.

Untuk itu, Arie menghimbau kepada setiap orangtua agar mengawasi dan membimbing anak-anaknya saat meggunakan media sosial agar tidak salah dalam pergaulan.

Atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 82 ayat 1 no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Dardani