Pemko Batam Berencana Buka Tempat Ibadah Mulai 15 Juni Mendatang
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 26-05-2020 | 15:04 WIB
sila-engkuputri.jpg
Acara silaturrahmi antara Pemko Batam dengan tokoh lintas agama dan OPD di Dataran Engku Putri, Batam Center, Selasa (26/5/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam sedikit demi sedikit mulai mengurangi pembatasan yang diberlakukan akibat pandemi Corona atau Covid-19.

Pemerintah pun berencana membuka mal, sekolah, tempat ibadah pada 15 Juni 2020 mendatang. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, melalui selularnya, Selasa (26/5/2020) siang.

"Iya benar, Pemko Batam berencana akan membuka kembali rumah-rumah ibadah dan sejumlah ruang komunal lainnya pada pertengahan Juni mendatang," kata Amsakar.

Pembukaan rumah ibadah dan ruang publik lainnya, kata Amsakar, setelah Wali Kota Batam, HM Rudi menggelar acara silaturrahmi dengan tokoh lintas agama dan OPD di Dataran Engku Putri, Batam Center, Selasa (26/5/2020).

Dalam kegiatan tersebut, lanjutnya, Pemko Batam dan tokoh lintas agama serta OPD membahas rencana pemerintah menjadikan Batam sebagai salah satu pilot project new normal bersama Bali dan Yogyakarta. "Dari pembahasan itu, kemungkinan besar pembukaan kembali tempat ibadah dan ruang publik di Kota Batam akan mulai diterapkan pada tanggal 15 Juni 2020 yang akan datang," ujarnya.

Berkaitan dengan hal itu, kata dia, Wali Kota Batam meminta kepada seluruh tokoh yang hadir agar dapat bersama-sama melakukan penguatan pada 3 hal yakni, penerapan masker, tetap melaksanakan physical distancing, dan menerapkan PHBS (prilaku hidup bersih dan sehat).

"Pak Wali Kota berharap, sebelum semuanya dibuka 2 minggu ke depan, para tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat agar selalu mengikuti anjuran dari pemerintah. Sementara itu, tim di tingkat kecamatan akan terus bergerak melakukan penyisiran guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Batam," tambahnya.

Amsakar menjelaskan, untuk pengelola tempat ibadah, pasar, pelabuhan, Bandara, sekolah, mall atau swalayan, restoran, cafe atau kedai kopi dan berbagai tempat yang berpotensi melakukan aktivitas keramaian diminta dukungannya membuat surat pernyataan, yang pada intinya menjamin dan siap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

"Sebelum rencana pembukaan ini terealisasi, seluruh pengelola tempat ibadah serta pengurus sarana publik diwajibkan membuat surat pernyataan untuk menjamin dan siap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, kata Amsakar, ada 9 tokoh yang hadir memberikan apresiasi dan menganggap ini sebagai berita gembira yg patut untuk didukung. "Terkait rencana tersebut, besok hari Rabu (27/5/2020)) akan dilakukan rapat yg lebih luas dengan melibatkan FKPD, Pengusaha, OPD, Camat, Dan tokoh-tokoh lintas agama untuk keputusan finalnya," pungkasnya.

Editor: Gokli