RDP Lanjutan Bakal Kembali Digelar

Pengembang Town House Marina Park Tak Bisa Tunjukkan Dokumen IMB ke DPRD Batam
Oleh : Putra Gema
Jum\'at | 08-05-2020 | 18:04 WIB
rdp-imb1.jpg
Suasana RDP di Komisi I DPRD Batam, Jumat (8/5/2020) antara warga, pengembang town house Marina Park dan DPM-PSTS Batam. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua RT02/RW06 Perumahan Marina Park, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja, Master Siregar marah saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Batam, Jumat (8/5/2020).

Pasalnya, pengembang town house di Perumahan Marina Park tak bisa menunjukkan bukti pendukung izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Komisi I DPRD Batam dan warga yang menghadiri RDP tersebut.

Selain itu, memuncaknya batas kesabaran Master Siregar ini karena pihak pengembang pembangunan 7 unit town house di pemukimannya ini tidak pernah meminta izin kepada perangkat RT dan RW. "Bayangkan saja tidak permisi, tidak izin, tiba-tiba robohin rumah dan bangun ulang. Semua warga yang terganggu atas pembangunan tersebut banyak mengeluh ke saya," kata Master di saat RDP berlangsung.

Dalam forum resmi itu, Master juga mempertanyakan kepada pihak Komisi I DPRD Batam serta perwakilan DPM-PTSP Kota Batam, soal IMB yang selama ini dikalim pihak pengembang sudah ada, meski tanpa prosedur yang semestinya berlaku.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang pegawai DPM-PTSP mengungkapkan, saat ini tidak masalah apabila penerbitan IMB tidak menyertai izin perangkat RT dan RW. "Sekarang sudah tidak masalah tanpa izin RT dan RW untuk pembangunan rumah. Kebijakan ini untuk mempercepat proses perizinan dan sudah berlaku secara umum," kata pegawai DPM-PTSP Batam itu.

Di waktu yang bersamaan, pimpinan RDP, Utusan Sarumaha meminta agar pihak pengembang menunjukan surat-surat izin yang telah dikantongi. Namun, pada saat itu pihak pengembang, Kasimun tidak dapat membuktikan izin-izin yang dikantonginya dengan alasan tertinggal.

"Semua dokumennya tertinggal," dalih Kasimun.

Utusan meminta agar pihak pengembang dalam waktu dekat dapat mengirimkan salinan izin-izin yang telah dimiliki untuk dipelajari terlebih dahulu. Apabila nantinya terbukti bahwasanya proses atau tahapan yang dilalui dalam penerbitan IMB serta izin-izin lainnya tidak sesuai atau cacat hukum, maka pihaknya akan segera menetapkan sikap sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRD.

"Saya minta pihak pengembang untuk secepatnya memberikan salinan dokumen kepada kami. Bila terdapat dokumen yang tidak sesuai, kita akan mengambil sikap sesuai tugas, fungsi dan wewenang yg kita miliki. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Utusan.

Komisi I DPRD Batam juga akan kembali melakukan RDP susulan terkait permasalahan ini untuk mendengar keterangan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. "RDP lanjutan akan kita infokan waktunya, untuk mendengar keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam," ungkapnya.

Diketahui, pembangunan town house atas nama pemilik Uddin alias Kim Sui di perumahan Marina Park ini sudah berjalan sejak bulan Maret 2020, lalu.

Sejak dilakukan pembangunan di wilayah pemukiman warga itu, banyak warga yang mengeluhkan aktivitas pembangunan tersebut. Mulai dari suara aktivitas pembangunan yang mengganggu hingga banjir.

Editor: Gokli