Tak Ada Toleransi, Semua Titik Keramaian di Batam Bakal Ditertibkan
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 06-05-2020 | 17:36 WIB
rudi-ams.jpg
Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakilnya Amsakar Achmad. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi meminta kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, dan Lurah yang terlibat untuk meningkatkan upaya tindakan preventif.

Wali Kota juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi semua anjuran dari pemerintah.

"Jika masih ada titik keramaian langsung ditertibkan. Jangan ada toleransi lagi," kata Rudi saat memberikan arahan di Dataran Engku Putri, Rabu (06/05/2020).

Termasuk tempat-tempat ibadah yang masih menggelar salat berjamaah. Pihaknya meminta agar tak ada lagi beradu argumentasi tetapi langsung lakukan upaya tindakan penertiban.

Hal itu dilakukan bukan karena pemerintah melarang masyarakat untuk beribadah, melainkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu, kata dia, juga mengacu pada sejumlah aturan pemerintah, termasuk juga kesepakatan bersama dengan lintas agama dan jug tokoh masyarakat Batam. Namun Rudi berpesan agar petugas di lapangan tidak melakukan kontak fisik dengan masyarakat.

"Tindakan tegas harus dilakukan, tetapi jangan sampai kontak fisik. Karena bagaimanapun semua adalah masyarakat saya," jelasnya.

Kemudian juga mengimbau kepada pengurus RT dan RW untuk meningkatkan pengawasan warga di setiap lingkungan tempat tinggalnya. Termasuk setiap orang baru yang masuk dalam setiap perumahan.

"Segera koordinasi dengan Lurah dan Camat, jika ada masalah di lingkungan perumahan," katanya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menambahkan, saat ini masih ada masyarakat yang belum patuh imbauan dari pemerintah. Karena itu Camat, Lurah dan OPD koordinator untuk aktif lagi turun ke lapangan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Terkait imbauan pelaksanaan ibadah di rumah, dasarnya tidak hanya edaran dari Wali Kota Batam saja. Tetapi menurut dia juga mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Surat Edaran Kementerian Agama dan juga intruksi maklumat Kapolri agat tidak malaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian.

"Pengumpulan masa termasuk kegiatan ibadah hendaknya tidak dilakukan lagi. Seperti yang disampaikan Pak Wali jika masih ada masyarakat yang bandel langsung bubarkan," jelasnya.

Kemudian hal itu juga berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemko Batam dan juga lintas agama serta para tokoh masyarakat Kota Batam. Termasuk juga kesepakatan agar salat berjamaah lima waktu ataupun salat terawih selama wabah Covid-19 bisa dilakukan sendiri di rumah.

"Sedangkan untuk pengurus masjid diimbau tetap melaksaakan azan dan tadarus dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya.

Editor: Gokli