Kabar Gembira, 1 Pasien Positif Covid-19 di Kota Batam Dinyatakan Sembuh
Oleh : CR3
Sabtu | 18-04-2020 | 09:40 WIB
azril_jubir-1.jpg
Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Batam, Azril Apriansyah. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pasien positif Covid-19 di Kota Batam, akhirnya sembuh setelah dinyatakan negatif setelah dilakukan swab tes untuk kedua kalinya. Ia, menjadi pasien pertama di Kota Batam yang dinyatakan sembuh.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Batam, Azril Apriansyah mengatakan pasien Covid-19 yang sembuh merupakan pasien nomor 08. Pasien berjenis kelamin perempuan ini merupakan pasien di salah satu kluster penyebaran yang ada di Batam.

"Iya benar, pasien No 08 sudah dinyatakan sembuh setelah dua kali melakukan swab tes. Dari dua kali swab tes, dia dinyatakan negatif. Dia menjadi pasien pertama yang dinyatakan sembuh di Kota Batam," kata Azril Apriansyah melalui selularnya, Sabtu (18/4/2020).

Azril menambahkan, pasien yang positif virus Corona atau Covid-19 bisa sembuh, asal berprilaku sehat. Kondisi psikologi juga harus tetap terjaga.Tingkatkan imunitas tubuh dengan olahraga ringan dan berjemur serta mengikuti himbauan dari pemerintah.

"Kesembuhan Pasien 08 ini, menjadi kabar baik. Semoga bisa memberi semangat bagi pasien lain sehingga semakin banyak yang sembuh," ujarnya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatajan pasien No 8 adalah puncak dari kluster Pemberdayaan Perempuan. Disebut demikian karena dia adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan di sana terdapat paling banyak kasus positif Covid-19 di Kota Batam.

"Pasien 08 dinyatakan sembuh setelah dua kali hasil swabnya negatif. Ada beberapa pasien lagi yang sudah satu kali hasil swabnya negatif, dan menunggu swab kedua. Pasien baru bisa dinyatakan sembuh apabila sudah dua kali hasil swabnya negatif," terang Didi.

Setelah ini, kata Didi, pasien yang dinyatakan sembuh boleh pulang ke rumah. Namun masih harus melakukan karantina di rumah selama 14 hari, sesuai protokol kesehatan.

"Walupun dinyatakan sudah sembuh dan boleh pulang ke rumah, yang bersangkutan tetap harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari sesuai protap kesehatan," pungkasnya.

Editor: Yudha