Begal Pengendara Motor di Sekupang, Dua Pelaku Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : CR-3
Jum\'at | 17-04-2020 | 17:04 WIB
sindang-online-btm.jpg
Proses sidang online di PN Batam. (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bayu Gusti dan Muhammad Tigor, dua pelaku begal yang pernah beraksi di Jalan Hutan Mata Kucing, Sekupang, akhirnya dihukum 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti melakukan aksi begal terhadap para pengendara motor yang melintas di jalan tersebut.

"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana," kata ketua majelis hakim Jasael saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Kamis (17/4/2020).

Sebelum menjatuhkan vonis, kata Jasael, kedua ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yakni hal memberatkan dan hal meringankan.

Hal memberatkan, kata dia, para terdakwa telah terbukti melakukan kejahatan jalanan (begal) yang dapat mengganggu ketertiban umum sehingga meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, masing-masing terdakwa mengaku menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya.

"Menjatuhkan hukuman terhadap masing- masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Jasael, membacakan amat putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar para terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahu dan 6 bulan.

Mendengar Vonis yang dijatuhkan hakim, terdakwa Bayu Gusti dan Muhammad Tigor hanya bisa pasrah. Sambil tertunduk, mereka langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

"Kami terima putusan yang mulia. Kami berjanji tidak akan mengulanginya," jawab para terdakwa secara serentak, ketika ditanya hakim apakah menerima putusan, pikir-pikir atau banding?

Sementara itu, Jaksa Penutut Umum Rosmarlina Sembiring juga menyatakan hal yang sama, pada saat ditanyakan hakim. "Atas putusan tersebut, selaku Penuntut Umum tidak akan melakukan upaya hukum banding," kata Ros, sapaan akrab Rosmarlina.

Vonis yang dijatuhkan, kata Ros, merupakan salah satu bentuk pemberian efek jera kepada para terdakwa agar kelak di kemudian hari dapat menjadi lebih baik lagi.

Untuk diketahui, kedua begal ini ditangkap Polsek Sekupang setelah mendapat laporan dari para korban.

Editor: Gokli