Covid-19 Membawa Berkah, 10 Narapidana Lapas Batam Dibebaskan
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 02-04-2020 | 08:36 WIB
napi-bebas1.jpg
Kalapas Batam, Misbahudin bersama 10 napi yang dapat remisi. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Virus Corona atau Covid-19 bagi semua masyarakat Indonesia pastinya sebagai virus yang merugikan banyak orang. Tapi tidak bagi para narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Karena dengan wabah Covid-19 mereka narapidana mendapatkan remisi atas keluarnya keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait pembebasan narapidana dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Berdasarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham No. M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam keputusan tersebut 10 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam yang telah menjalankan 2/3 dari masa tahanan langsung bebas pada Rabu (1/4/2020) sore kemarin.

"Saya sangat senang dan mendapat berkah dari virus Covid-19. Karena bisa lebih awal bertemu keluarga," kata salah satu narapidana kasus 365 KUHP usai bebas.

Ia menuturkan seharusnya bebas pada 16 Agustus 2020, dengan adanya keputusan tersebut, ia mendapatkan remisi karena sudah menjalankan 2/3 dari masa tahanan.

"Setelah bebas saya akan pulang kampung ke Pekanbaru untuk bertemu keluarga. Saya sangat berterima kasih kepada Lapas Batam yang telah membimbing dan melakukan pembinaan selama menjalankan masa tahan," ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Batam, Misbahudin mengatakan setidaknya ada 55 Narapidana di Lapas Batam yang memenuhi syarat 2/3 dari masa tahanannya. Namun baru 10 narapidana yang sudah siap kembali ke lingkungan masyarakat.

"10 orang ini kasusnya bermacam-macam mulai dari penganiayaan, penggelapan, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, pemalsuan dokumen dan lain-lainnya," ujar Misbahudin usai menyerahkan 10 orang Narapidana ke Pos Balai Kemasyarakatan (Bapas).

Ia menambahkan Permenkumham ini hanya berlaku sampai dengan masa Cobid-19. Apa bila wabah Corona ini sudah tidak ada lagi, Permenkumham No.10 Tahun 2020, ini tidak akan berlaku lagi.

"Sisanya kami masih berkordinasi. Mereka harus menjalankan subsidair dan pembayaran denda yang harus dilunasi. Himbauan kita untuk mereka yang telah bebas mudah-mudahan mereka bisa menjaga dirinya dan di harapkan bisa melakukan perubahan sikap," tegasnya.

Editor: Yudha