Polresta Barelang Ambilahlih Kasus Laka Kerja di PT Bandar Abadi
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 28-03-2020 | 14:32 WIB
kapolsek-batuaji-dalimunthe.jpg
Kapolsek Batuaji Kompol Syarifuddin Dalimunthe. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTDAY.COM, Batam - Polresta Barelang akhirnya mengambil ahlih kasus kecelakaan kerja (laka kerja) di PT Bandar Abadi, Tanjunguncang yang menewaskan 1 orang karyawannya dan menyebabkan 7 orang mengalami luka bakar.

"Kita sudah limpahkan laka kerja PT Bandar Abadi ke Polresta Barelang," ujar Kapolsek Batuaji, Kapolsek Batuaji Kompol Syarifuddin Dalimunthe, Sabtu (28/03/2020) 13.20 WIB.

Dalimunthe mengatakan, pelimpahan kasus laka kerja yang menewaskan Rihat Aruan ke Polresta Barelang pada Kamis (26/03/2020) lalu.

"Dua hari lalu kita sudah limpahkan ke Polresta Barelang," tambah Dalimunthe melalui pesan WhatsApp.

Diberitakan sebelumnya Anggota DPRD Kota Batam komisi I melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Bandar Abadi Tanjunguncang pada Senin (23/03/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Terkait Laka kerja di Tugboat Maju Jaya yang menewaskan Rihat Aruan.

Dalam sidak dihadiri langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, Utusan Sarumaha, Tan A Tie, T Erikson Pasaribu dan Mauhammad Fadli.

Dalam sidak tersebut, komisi I DPRD Kota Batam menemukan pelanggaran terkait safety pekerja yang disampai Direktur PT Bandar Abadi Maslina Simanjuntak dan Manager Safety PT Bandar Abadi.

"Tadi sudah dijelaskan oleh pihak perusahaan, tapi dari kacamata kita ada yang menyalahi, ini ranahnya di Komisi IV dan termasuk juga hak-hak dari korban juga akan kita pantau, karena hak korban itu dari perusahaan masih tahap komunikasi," ucap Budi.

Editor: Dardani