Dugaan Penimbunan Masker

Penggerebekan Gudang PT SLJ, Salam: Kami Ada Izinnya, Jangan Ditakut-takuti
Oleh : Putra Gema
Jum\'at | 06-03-2020 | 15:16 WIB
PT_SL_salam_polda_kepri.jpg
Penggerebekan PT SJL Oleh Dirkrimsus Polda Kepri (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penggerebekan gudang PT Salam Jaya Lestari (SJL) di Komplek Orchid Business Centre Blok A No. 8-10, Sei Panas, Batam, oleh Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (5/3/2020), menui protes dari pemilik gudang.

Kepada awak media, pemilik PT SJL, Salam, mengungkapkan keprihatinannya atas tuduhan Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, yang menyatakan pihaknya menimbun alat kesehatan berupa masker.

"Itu milik adik saya yang memiliki izin legalitas usaha yang kami buat. Namun kok dituding menimbun, padahal itu alat-alat pelindung kesehatan bagi pekerja pabrik di Batam. Bukan kami ngada-ngada," kata Salam, Jumat (6/3/2020).

Salam pun meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis agar pelaku usaha bisnis yang memiliki izin legalitas jangan diperlakukan seperti kriminal kejahatan. Karena hal tersebut akan membuat keresahan pihak pengusaha di Batam.

"Kami ini dagang ada izinnya, bukan asal-asalan. Tolong jangan ditakuti-takuti seakan akan kami pelaku kriminal kejahatan," tegasnya lagi.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek gudang penimbunan masker di Komplek Orchid Business Centre Blok A No. 8-10, Sei Panas, Kamis (5/3/2020), sekitar pukul 13.00 Wib.

Dalam penggerebekan gudang milik PT Salam Jaya Lestari ini, polisi pihaknya berhasil mengamankan 6.130 kotak masker. Polisi juga mengamankan 2 orang dalam gudang tersebut.

Atas penimbunan masker ini, PT Salam Jaya Lestari melanggar pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Editor: Surya