Hina Institusi Polri di Medsos, Erlangga Dihukum 4 Bulan Penjara
Oleh : CR3
Rabu | 04-03-2020 | 10:04 WIB
Herlangga-vonis1.jpg
Terdakwa Herlangga usai mendengarkan vonis hakim di PN Batam. (Foto: Pascall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Herlangga alias Angga, pelaku penyebar kebencian menghina institusi Polri melalui pesan whatsapp dijatuhi hukuman 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (3/3/2020).

Dalam sidang putusan, ketua majelis hakim Christo E.N Sitorus didampingi Egi Novita dan Marta Napitupulu menegaskan terdakwa Herlangga bersalah. Putusan itu sesuai dengan fakta selama persidangan, baik dari keterangan saksi maupun terdakwa.

Namun sebelum putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak nama baik Polri, sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan menyesal," kata Hakim Christo.

Meski sudah ada pertimbangan, menurut Christo tak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Erlangga alias Angga dengan pidana selama 4 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan," ujar Christo.

Sebab, lanjutnya, terdakwa telah terbukti secara sah dan berkeyakinan melanggar pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi dan Elektronik.

"Perbuatan terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," tegasnya.

Putusan itu langsung diterima Herlangga yang saat itu didampingi kuasa hukumnya. Putusan terhadap Herlangga, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Rumondang.

Diketahui, pada bulan Mei 2019 lalu, Herlangga mendapat video yang berisi kebencian terhadap anggota Polri. Video itu kemudian disebar ke beberapa grup whatsaap, hingga akhirnya ia dilaporkan ke polisi.

Editor: Yudha