Curi Sabu dari TKI Ilegal, 4 Pemuda Ini Terancam Pidana Mati
Oleh : CR-3
Rabu | 19-02-2020 | 18:05 WIB
maling-sabu.jpg
Terdakwa maling sabu usai diperiksa di PN Batam, Rabu (19/2/2020). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat orang pemuda di Batam terancam hukuman mati setelah mencuri sabu seberat 1 Kilogram dari seorang TKI ilegal yang baru pulang dari Malaysia.

Kasus penyalahgunaan narkotika ini diungkapkan para terdakwa ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (19/2/2020).

Menurut pengakuan terdakwa Sudi bin Soleh, kasus penyalahgunaan narkotika ini bisa terungkap setelah dirinya ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Barelang di Bandara Hang Nadim saat tiba dari Madura setelah terlebih dahulu menangkap rekan-rekannya di Batam.

"Kasus ini terbongkar berawal dari penangkapan terhadap ketiga rekan saya pada saat hendak menjual barang haram ini kepada calon pembeli di depan lobby Hotel Formosa," kata terdakwa Sudi, saat memberikan keterangan dihadapan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu serta Yona Lamerosa.

Dari penjelasan terdakwa Sudi bin Soleh, majelis hakim kemudian menanyakan dari mana asal usul sabu tersebut yang meyebabkan mereka ditangkap aparat kepolisian. "Sebentar terdakwa, coba terdakwa jelaskan asal usul sabu tersebut? Kok bisa tiba-tiba Polisi menangkap kalian? tanya Taufik.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa Sudi lalu menceritakan, awalnya dia disuruh Heri dan Latif (DPO) selaku pemilik sabu untuk membawanya ke Madura melalui Batam dengan dijanjikan upah sebesar Rp 45 juta.

"Waktu itu saya disuruh membawa sabu dari Malaysia ke Madura dengan upah Rp 45 juta. Namun karena takut, saya pun menolak dan menyuruh Heri dan Latif untuk mencari orang lain," terangnya.

Setelah itu, lanjutnya, dia kemudian pulang ke Madura melalui Batam. "Ketika sampai di Madura, saya kemudian dihubungi Heri (DPO) menanyakan nomor handphone tekong atau orang kapal yang bisa membawa dan menyeberangkan para TKI ilegal dari Johor-Malaysia ke Batam," kata dia.

"Saat itulah saya mengetahui Heri sudah mendapatkan orang atau kurir pembawa 1 Kilogram narkotika jenis sabu miliknya," sambungnya.

Dari situ, terangnya, dia kemudian menelpon terdakwa Rifka bin Asri yang berada di Batam dan menginformasikan akan ada TKI ilegal yang datang dari Malaysia dan membawa 1 Kilogram narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak aki merk amaron.

"Pada saat saya mengetahui sabu tersebut sudah dibawa TKI suruhan Heri, saya menghubungi terdakwa Rifka untuk mencuri sabu tersebut," kata dia.

Dari keterangan terdakwa Sudi bin Soleh, majelis hakim kembali menanyakan kepada terdakwa Rifka terkait kebenaran tersebut. "Terdakwa Rifka, apa betul yang diterangkan oleh terdakwa Sudi? tanya Taufik.

Mendapat pertanyaan dari majelis hakim, terdakwa Rifka pun mengatakan yang disampaikan terdakwa Sudi adalah benar adanya.

"Benar yang mulia, yang diceritakan terdakwa Sudi semuanya benar. Dia yang menjadi otak dalam perkara ini," kata Rifka.

Rifka pun menerangkan, setelah mendapat perintah dan mengetahui ciri-ciri barang bawaan dari TKI itu, dia lalu menghubungi terdakwa Aldi bin Ali dan Zulkifli bin Sudirama untuk mengatur strategi mencuri sabu itu.

"Pencurian barang haram ini kami lakukan dengan cara menjadi sopir taksi untuk menjemput para TKI yang turun di pelabuhan tikus Sengkuang, Batuampar," ujarnya.

"Usai melakukan pencurian, barang haram ini rencananya akan kami jual seharga Rp 400 juta kepada para calon pembeli. Namun apes, sebelum barang haram ini terjual kami keburu ditangkap Polisi," sambung Rifka.

"Dari hasil penjualan, terdakwa Sudi akan mendapatkan bagian sebesar Rp 200 juta, sementara sisanya akan dibagi bertiga," pungkasnya.

Usai mendengar penuturan para terdakwa, majelis hakim lalu menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Yan Elhas Zeboea, mendakwa keempat terdakwa dengan pasal 114 ayat(2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Editor: Gokli