Siang Ini, Komisi III Hearing Dishub Batam Terkait Kelayakan Bimbar
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 18-02-2020 | 10:07 WIB
bimbar-tabrak12.jpg
Angkot Bimbar usai menabrak dua sepeda motor di Tanjakan Bukit Daeng Batuaji. (Foto: Hendra)

BATAMYODAY.COM, Batam - Komisi III DPRD Kota Batam akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama pihak terkait, salah satunya Dinas Perhubungan, terkait maraknya angkutan umum yang jadi pemici kecelakaan maut.

Pelaksaksanaan RDP dengan Dinas Perbugungan ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak. "RDP sudah dijadwakan, suratnya sudah masuk. Nanti siang jam 2 RDP berlangsung," ujar Jeffry, Selasa (18/2/2020) pagi.

RDP dengan Dinas Perhubungan ini digelar menyusul peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanjankan Bukit Daeng, Tembesi, Kecamatan Batuaji, Senin (17/2/2020) pagi. Lakalantas ini melibatkan angkutan umum Bimbar BP 7601 DU dengan sepeda motor yang dikendarai Sri Wahyuni dengan adiknya. Sri Wahyuni tewas di tempat, dan adiknya menderita luka serius.

Jeffry menduga adanya tindakan pembiaran oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Batam terhadap angkot Bimbar yang kerap terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya. "Saya menduga pihak dishub meloloskan kendaraan yang tidak layak," kata Jeffry

Diungkapkannya, tuduhan ini bukan tanpa alasan, melihat supir-supir angkot yang kembali berulah. Menurutnya jika sudah tidak layak jalan, berarti kendaraan tersebut tidak boleh lagi beroperasi.

"Uji kelayakan ada di dishub, tetapi kenapa diloloskan, ini karena adanya unsur kesengajaan," tegasnya.

Editor: Yudha