Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dishub Diduga Lakukan Pembiaran

Laka Maut Angkot Bimbar, Dishub Diduga Loloskan Kendaraan Tak Layak
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 18-02-2020 | 09:16 WIB
jefri-simanjuntak15.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMYODAY.COM, Batam - Kecelakaan maut di tanjakan Bukit Daeng, Tembesi, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Senin (17/2/2020) pagi, yang merenggut nyawa Sri Wahyuni, menjadi pembenaran tudingan banyak pihak bahwa angkutan umum Bimbar kerap ugal-ugalan hingga memicu kecelakaan maut.

Pagi itu, Bimbar BP 7601 DU yang dikemudikan Rahmat menabrak pengendara sepeda motor dengan nomor polisi BP 5336 JG BP yang dikendarai Sri Wahyuni dengan adiknya dan sepeda motor BP 3384 QO. Sri Wahyuni tewas di tempat, sementara lainnya mengalami luka serius.

Kecelakaan maut ini pun menuai kritikan tajam terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, dan angkutan Bimbar itu sendiri.

Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak, bahkan menilai Dishub melakukan tindakan pembiaran terhadap angkot Bimbar yang sudah tak layak jalan. "Saya menduga pihak dishub meloloskan kendaraan yang tidak layak," kata Jeffry, Selasa (18/2/2020).

Tuduhan ini bukan tanpa alasan. Apalagi melihat supir-supir angkot yang kembali berulah. Menurutnya, jika sudah tidak layak jalan, berarti kendaraan tersebut tidak boleh lagi beroperasi.

"Uji kelayakan ada di Dishub, tetapi kenapa diloloskan. Ini patut diduga karena adanya unsur kesengajaan," tegasnya lagi.

Selain angkot Bimbar, Jeffry juga menyoroti keberadaan truk kontainer atau alat berat yang tidak sesuai kapasitas. Ia mencontohkan, suatu kendaraan alat berat memiliki kapasitas 10 ton namun pada kenyataannya malah membawa 20 ton.

"Ini juga bisa menjadi penyebab kecelakaan, karena kendaraan tidak mampu bergerak, dan tiba-tiba berhenti di ruas jalan tertentu. Itu sering kali terjadi di jalan raya Tiban," ujarnya.

Menurutnya kendaraan berat ini harus diperhitungkan izin-izin perhubungannya, agar masyarakat Kota Batam tidak lagi terkena imbasnya.

Melihat hal tersebut, pihaknya dari Komisi III akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat siang ini. Pada RDP ini, pihaknya akan mengundang pihak terkait termasuk dari Dishub Batam.

"RDP sudah dijadwakan, suratnya sudah masuk, nanti siang pukul 14.00 Wib RDP berlangsung," tegasnya.

Editor: Yudha