Bawa 30 Kilogram Sabu dari Malaysia

Empat Anggota Jaringan Narkoba Dituntut Penjara Seumur Hidup
Oleh : CR-3
Selasa | 04-02-2020 | 15:40 WIB
4_pembawa_sabu2.jpg
PN Batam vonis hukuman seumur hidup kepada empat terdakwa pembawa sabu dari Malaysia (Foto: Pascalis Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat terdakwa yang terlibat dalam jaringan narkotika internasional dituntut dengan pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring.

Keempat terdakwa tersebut, yakni terdakwa Suryanto, terdakwa Indra Syaril dan terdakwa Nasrul serta terdakwa Prastiadonna, masing-masing merupakan warga Kota Batam.

Dalam amar tuntutannya, JPU Rosmarlina menyatakan bahwa perbuatan keempat terdakwa telah terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Rosmarlina Sembiring saat membacakan berkas tuntutannya, Selasa (4/2/2020) di PN Batam.

Selain melanggar Undang-undang, kata Rosmarlina, hal yang memberatkan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda anak bangsa.

Lebih lanjut, sebut Rosmarlina, perbuatan terdakwa masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan berulang kali.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," ujar Ros, Sapaan akrab JPU Rosmarlina Sembiring.

Setelah dituntut seumur hidup, keempat terdakwa yang hadir dipersidangan didamping Penasehat Hukumnya (PH) meminta waktu selama satu minggu untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

"Kami minta waktu selama satu minggu untuk mengajukan pledoi," kata para terdakwa.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, tampak tidak ada ekspresi kesedihan dari wajah keempat terdakwa, begitu majelis hakim mengetuk palu menutup persidangan.

Sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Christo E.N Sitorus dengan anggota masing-masing Marta Napitupulu dan Reni Pitua Ambarita.

Dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa mengaku ditangkap oleh aparat kepolisian setelah mencoba menyelundupkan Narkotika jenis sabu seberat 30.837 Gram melalui jalur laut.

Menurut terdakwa Suryanto, untuk memasok narkoba jenis sabu dari Malaysia para terdakwa mempunyai peranan yang berbeda.

"Untuk memasok barang haram ini ke Batam, kami mempunyai tugas yang berbeda. Kami juga sudah 5 kali melakukan pekerjaan ini," kata Suryanto.

Awalnya, kata Suryanto, Ia dan terdakwa Indra Syaril mendapat perintah dari Yusri (DPO) untuk menjemput sabu di Malaysia dengan upah masing-masing Rp 15 juta.

"Saya (Suryanto -red) dan terdakwa Indra Syaril bertugas menjemput sabu di Malaysia untuk di bawa ke Batam menggunakan speedboat pancung sewaan," ujarnya.

Untuk mengelabuhi petugas, sabu-sabu tersebut dimasukan kedalam Empat ember Oli yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Namun sial, ketika dalam perjalanan pulang speedboat yang ditumpangi sedang melintas di Perairan Pulau Putri Nongsa, langsung dicegat petugas patroli Polairud Polda Kepri.

"Sebelum sampai di pelabuhan tujuan, kami terlebih dahulu ditangkap oleh petugas patroli Polairud Polda Kepri," terangnya.

Rencananya, kata dia, setelah berhasil membawa sabu ke Batam, giliran terdakwa Prastiadonna yang akan mengambil sabu tersebut.

Hal ini dibenarkan terdakwa Prastiadonna dihadapan ketua majelis hakim Christo E.N Sitorus didampinigi Marta Napitupulu dan Reni Pitua Ambarita serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring.

"Rencananya, sabu-sabu tersebut saya jemput di Pelabuhan Apung Go Boat, Bengkong Laut, Kota Batam, untuk diantarkan ke terdakwa Nasrul. Tapi ketika sedang menunggu, Saya langsung ditangkap petugas Polisi dan mempertemukan saya dengan terdakwa Suryanto serta terdakwa Indra Syaril yang terlebih dahulu tertangkap," terang terdakwa Prastiadonna.

Sementara untuk menangkap terdakwa Nasrul, kata Prastiadonna, Ia berpura-pura mengantarkan sabu tersebut menggunakan mobil mitsubishi lancer Nopol BP 1012 ZJ yang didalammya ada petugas kepolisian.

"Ketika tiba di lokasi yang ditentukan, mobil langsung saya parkirkan disamping mobil kijang inova, tiba-tiba datang terdakwa Nasrul dan langsung mengangkat dan memindahkan ember yang berisikan sabu tersebut ke mobil inova karena sudah di perintahkan oleh Yusri (DPO) ," Imbuhnya.

Masih kata Prastiadonna, saat sedang mengangkat dan memindahkan sabu tersebut, tiba-tiba dari dalam mobil lancer warna merah keluar beberapa orang Polisi dari Ditres Narkoba Polda Kepri langsung menangkap terdakwa Nasrul.

Editor: Surya