Nekat Curi Tas dalam Mobil di Top 100 Jodoh, Residivis Ini Diringkus Tim Macan Barelang
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 18-12-2019 | 12:28 WIB
MALING-DI-JODOH.jpg
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat menanyai tersangka Dodi. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria bernama Dodi Rizal (37), terpaksa diringkus Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang. Ia terbukti melakukan pencurian di depan Top 100 Komplek Bumi Indah Lubukbaja.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban berisikan 3 unit ponsel serta uang Rp 2 juta dan dokumen penting lainnya.

Modusnya, pelaku mengincar korban yang mengendarai mobil dan meninggalkan barang dalam mobil dengan kondisi pintu tidak dikunci.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, saat ekspose mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (16/12/2019) malam di depan Mesjid Darussalam, Bumi Perkemahan, Punggur.

"Satu orang pelaku pencurian berhasil diamankan. Ia merupakan residivis kasus yang sama. Dia beraksi kembali setelah bebas penjara," ujar Prasetyo, didampingi Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan, Selasa (17/12/2019) sore.

Sementara pengungkapan kasus inilanjutnya, berawal dari penyelidikan yang dilakukan atas laporan korban pada Selasa (3/12/2019) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat kejadian, korban tengah menunggu petugas galon mengantarkan galon yang ia beli di Top 100 dan membuka pintu bagasi mobilnya. Korban sendiri berada di pintu belakang sambil menunggu petugas galon tersebut datang.

Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor datang dan langsung membuka pintu depan sebelah kiri mobil tanpa sepengetahuan korban, serta mengambil tasd milik korban. Pelaku langsung melarikan diri.

"Kondisi mobil dalam keadaan tidak dikunci. Korbansedang sibuk menunggu petugas galon di bagian belakang mobil sehingga tidak mengetahui barangnya diambil," terangnya.

Korban baru mengetahui tas miliknyatidak ada setelah masuk mobi ldan berniat pergi. Kejadian itu langsung dilaporkan pada kepolisian.

Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas serta keberadaan pelaku. tim Macan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim langsung melakukan pengejaran sehingga pelaku berhasil diringkus.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil curian tersebut dipergunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari bersama istrinya dan juga untuk membeli narkoba.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sereta terancam 7 tahun penjara.

Prasetyo juga mengimbau kepada mayarakat agar bisa lebih berhati-hati saat meninggalkan barang berharga di dalam mobil, apalagi di tempat keramaian. "Semoga kasusu ini bisa menjadi pelajaran bagi masyaraakt yang lainnya jangan meninggalkan barang berharga dalam keadaan pintu mobil tidak dikunci," pungkasnya.

Editor: Yudha