Curi Uang Rekannya dari ATM, Sukma Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Redaksi
Selasa | 17-12-2019 | 18:40 WIB
sukma-curi.jpg
Terdakwa Sukma Cahyati usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di PN Batam, Selasa (17/12/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sukma Cahyati, wanita paru baya yang nekad menguras uang puluhan juta Rupiah dari ATM milik rekan kerjanya, akhirnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (17/12/2019).

Jaksa Yan Elhaz dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Sukma Cahyati telah terbukti melanggar pasal 362 KUHPidana jo pasal 64 KUHPidana. "Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan," kata Yan.

Mendengar dirinya dituntut 2 tahun 6 bulan, terdakwa Sukma Cahyati langsung mengajukan Nota pembelaan (Pledoi) untuk memohon keringanan hukuman.

"Yang mulia majelis hakim, saya mohon keringanan hukuman. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini. Selain itu, saya masih mempunyai anak yang masih kecil sehingga masih membutuhkan kehadiran saya di tengah keluarga," pinta terdakwa di hadapan ketua majelis hakim Jasael, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra.

Usai mendengar pembacaan tuntutan dari jaksa dan Pledoi dari terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada sidang yang akan datang.

"Berhubung majelis hakim belum bermusyawarah, pembacaan putusan akan kita gelar pada persidangan akan datang," ujar Jasael.

Seperti diketahui, terdakwa Sukma Cahyati ditangkap Polisi di Ruli Tanjung Uma, Seberang Rumah Makan Bakso Solo RT003/RW006 Kecamatan Lubukbaja lantaran mencuri ATM milik rekan kerjanya di M One KTV Harbour Bay.

ATM yang dicuri terdakwa merupakan milik rekannya sendiri yang tersimpan di dalam loker tempat penitipan barang karyawan M One KTV Harbour Bay. "Terdakwa Sukma mengambil ATM milik Natali, rekan kerjanya di M One KTV Harbour Bay. ATM tersebut di ambil dari dalam tas yang tersimpan di loker tempat penitipan barang karyawan," kata Yan, saat membacakan surat dakwaan.

Setelah mencuri ATM, lanjut Yan, terdakwa kemudian menguras seluruh uang yang ada di dalam ATM tersebut. "Setelah mengambil ATM, terdakwa kemudian melakukan transaksi penarikan tunai di beberapa tempat yang berbeda," terangnya.

Sementara itu, Korban Natali yang dihadirkan sebagai saksi pada saat persidangan menerangkan, awalnya dia tidak menyadari kalau ATM-nya telah diambil oleh terdakwa. "Saya baru menyadari kehilangan ATM ketika mau mentransfer uang ke kampung," kata Natali.

Natali menjelaskan, setelah mengetahui ATM tidak ada di dalam tas, dia kemudian meminta rekaman CCTV di tempat kerjanya. Dari rekaman CCTV diketahui ATM miliknya telah dicuri oleh terdakwa.

Dengan kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 84 juta.

Editor: Gokli