Jadi Kurir Sabu, Dua Anak di Bawah Umur Divonis Rehabilitasi dan Penjara
Oleh : Redaksi
Senin | 16-12-2019 | 19:40 WIB
2-abak-kurir.jpg
Dua anak di bawah umur yang terlibat peredaran narkotika sebelum pembacaan putusan di PN Batam, Senin (16/12/2019). (Foto: Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa AM (13) dan terdakwa EL (16), orang anak yang masih di bawah umur divonis rehabilitasi selama 6 bulan dan 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (16/12/2019).

Kedua anak itu harus menjalani masa hukumannya lantaran terlibat dalam peredaran narkotika. Di mana, keduanya tertangkap saat membawa sabu.

"Menjatuhkan hukuman terhadap anak AM (13) berupa tindakan, dengan menempatkan anak di LPKS BRSAMPK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus) Rumbai, Pekanbaru selama 6 bulan untuk menjalani proses rehabilitasi sosial," kata hakim tunggal Efrida Yanti, pada saat membacakan amar putusannya.

Dalam amar putusan, kata Efrida, kedua terdakwa yang diketahui masih dibawa umur telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Kedua melanggar pasal 62 jo pasal 71 ayat (1) UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Masih kata Efrida, untuk terdakwa EL (16), dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama anak berada dalam tahanan sementara, dengan ketentuan anak tetap ditahan dan wajib melaksanakan latihan kerja selama 1 tahun.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, kedua anak melalui penasehat hukumnya, Elisuita menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan hakim tunggal Efrida Yanti. "Kami terima putusan tersebut. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata Elisuita.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti setelah mendengar pembacaan putusan, masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum lainnya. "Terhadap putusan ini, kami minta waktu untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya banding atau tidak," kata Mega.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka AM di pinggir Jalan Brigjen Katamso-Sei Binti, Sagulung Kota Batam oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada bulan November 2019 lalu.

"Total barang bukti yang diamankan dari tersangka AM adalah sabu seberat 1.060 gram dan 1.000 butir tablet Erimin," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, saat itu.

Setelah mengamankan tersangka AM, sebut Erlangga, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka EL. Setelah diinterogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut mereka dapatkan dari SM yang saat ini masih dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

"Pada saat di periksa, ternyata kedua tersangka masih di bawa umur sehingga ketika ekspos, keduanya tidak bisa dihadirkan," imbuhnya.

Editor: Gokli