Sudah Terima Surat dari Ombudsman Kepri

Terkait Laporan Erlina, OJK Kepri Tunggu Hasil Rekomendasi Departement Hukum
Oleh : Nando Sirait
Senin | 09-12-2019 | 17:04 WIB
erlina-ojk.jpg
Erlina (kanan) bersama kuasa hukum Manuel P Tampubolon (kiri) saat melaporkan BPR Agra Dhana ke OJK Kepri, Jumat (6/7/2018). (Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau menyampaikan tengah menunggu hasil keputusan dari Departement hukum OJK RI, terkait laporan soerang warga bernama Erlina--mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana--beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor OJK Kepri, Iwan M Ridwan saat ditemui di kantornya, Senin (09/12/2019).

Ridwan juga menjelaskan, hal ini mulai dilakukan setelah mendapatkan surat pemberitahuan dari Ombudsman Kepri, pasca dilaporkan Erlina (pelapor) bersama kuasa hukumnya, Manuel P Tampubolon.

"Kami sudah mendapatkan surat dari Ombudsman, dan untuk itu saya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses komunikasi kami," ujarnya singkat.

Hal senada juga dilontarkannya mengenai surat yang sebelumnya dikirimkan kuasa hukum. Mengenai hal ini juga diutarakannya, dalam penyampaian jawaban ke pihak Ombudsman Kepri.

Namun, dia tidak dapat memberitahukan, mengenai jadwal memberikan hak jawab tersebut.

Ridwan juga menegaskan, pihaknya tidak menjalankan tugas seperti yang diduga dilakukan oleh pihak penggugat. "OJK tidak mengendapkan, untuk kasus tersebut bukankah sudah melalui proses persidangan?" katanya.

Sebelumnya, Manuel P Tampubolon menyatakan maladministrasi yang dilaporkan klienya ke Ombudsman dilakukan karena OJK Kepri mengabaikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

"Adapun dasar klien saya melaporkan OJK adalah UU RI nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU RI nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tegas Manuel.

Manuel berharap, dengan adanya laporan dari kliennya, Ombudsman dapat memberikan atensi khusus agar segera ditindaklanjuti. "Apabila diperlukan, klien saya (Elina) bersedia untuk memberikan keterangan secara langsung kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri," pungkas Manuel.

Editor: Gokli