Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

1 Tahun Lebih Laporan Pidana Perbankan di OJK Tak Diproses

Dugaan Maladministrasi, Erlina Laporkan OJK Kepri ke Ombudsman RI
Oleh : Gokli
Selasa | 12-11-2019 | 18:28 WIB
lapor-obudsman.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Erlina bersama kuasa hukumnya, Manuel P Tampubolon saat mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Kepri di Graha Pena, Batam Center, Senin (11/11/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana, melaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi, Senin (11/11/2019) sore.

Adapun adauan itu dibuat lantaran dugaan tindak pidana perbankan yang pernah dilaporkannya ke OJK Perwakilan Kepri tak kunjung diproses. Padahal, laporan itu sudah memakan waktu 1 tahun 4 bulan 5 hari.

Bersama kuasa hukumnya, Manuel P Tampubolon, Erlina mendatangi Kantor Ombudsman Perkwakilan Kepri di Graha Pena, Batam Center, Kota Batam sekira pukul 15.00 WIB. "Laporan saya atas dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan jajaran komisaris dan direski BPR Agra Dhana tak kunjung diproses OJK. Atas dasar itu, saya melaporkan OJK Kepri ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi," jelasnya.

Usai membuat laporan resmi di Ombudsman, Erlina menyampaikan, jajaran komisaris dan direksi BPR Agra Dhana dilaporkan ke OJK Perwakilan Kepri atas pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

"Saya sudah melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Kantor OJK Kepri, terkait tindak lanjut penanganan laporan terdahulu, namun hingga saat ini tidak ada jawaban dari pihak OJK," ungkapnya.

Ditambahkan Manuel P Tampubolon, maladministrasi yang dilaporkan klienya ke Ombudsman lantaran OJK Kepri mengabaikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

"Adapun dasar klien saya melaporkan OJK adalah UU RI nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU RI nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tegas Manuel.

Manuel berharap, dengan adanya laporan dari kliennya, Ombudsman dapat memberikan atensi khusus agar segera ditindaklanjuti. "Apabila diperlukan, klien saya (Elina) bersedia untuk memberikan keterangan secara langsung kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri," pungkas Manuel.

Sampai berita ini diunggah, BATAMTODAY.COM masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Ombudsman RI Perwakilan Kepri demikian pula OJK Perwakilan Kepri.

Editor: Surya