Pemerintah Larang Warung atau Pengecer Jual Gas LPG 3kg
Oleh : redaksi
Minggu | 02-02-2025 | 11:04 WIB
gas_melon_3kg2.jpg
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kg di warung-warung atau pedagang pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025.

Jika warung pengecer ingin melakukan jual-beli LPG, maka harus memiliki izin sebagai agen resmi atau sub penyalur Pertamina.

"Jadi, yang pengecer (warung/toko kelontong), itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," kata Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).

Yuliot menjelaskan, langkah ini diambil dalam rangka penataan agar LPG 3 Kg yang dijual ke masyarakat, sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

Ia meyakini, dihentikannya penyaluran LPG 3 kg ke warung-warung tradisional, akan mencegah harga yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

"Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot.

Selain itu, lanjut Yuliot, kebijakan ini juga untuk memastikan distribusi LPG lebih tercatat. Dengan demikian, pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan riil LPG masyarakat.

"Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat," kata dia.

Kendati begitu, pemerintah telah menyiapkan masa transisi hingga Maret. Dimana, warung-warung yang ingin menjual LPG 3 kg supaya mengajukan diri menjadi pangkalan resmi ke Pertamina, dengan terlebih dahulu mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Cara memperoleh NIB harus mendapaftar lewat One Single Submission (OSS).

"Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari," tegasnya.

Editor: Surya