Uba Ingan Sigalingging Gugat Ketua DPRD Kepri ke PTUN Tanjungpinang
Oleh : Putra Gema
Kamis | 05-12-2019 | 19:28 WIB
kuasa-hukum-3.jpg
Kuasa hukum penggugat dan tergugat saat foto bersama di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Uba Ingan Sigalingging, anggota Komisi I DPRD Kepri, menggugat Ketua DPRD Kepri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam.

Richard Rando Sidahutar, kuasa hukum Uba Ingan Sigalingging, mengatakan, gugatan yang dilayangkan kliennya atas surat keputusan pimpinan DPRD Kepri terkait alat kelengkapan yang tidak didasarkan atas Tatib.

"Gugatan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2019-2024 Fraksi Hanura, Ubaingan Sigalingging atas surat keputusan DPRD Kepri nomor 13 tahun 2019 tentang Susunan Pimpinan-pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kepri masa jabatan 2019-2024," kata Richard melalui telepon selulernya, Kamis (5/12/2019).

Ia menjelaskan, permasalahan ini juga telah resmi disidangkan di PTUN Tanjungpinang hari ini dengan nomor register perkara : 29/G/2019/PTUN TPI.

Sidang yang dilangsungkan hari ini dengan agenda pembacaan gugatan dan mendengarkan jawaban dari tergugat yang diwakili kuasanya dari Kantor Hukum Ampuan Situmeang. "Sidang akan dilanjutkan minggu depan, Kamis (12/12/2019) dengan agenda replik dari penggugat," ungkapnya.

Dijelaskannya, atas terbitnya surat keputusan DPRD Kepri nomor 13 tahun 2019 tentang Susunan Pimpinan-pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kepri masa jabatan 2019-2024, kliennya merasa dirugikan.

Ada 3 poin kerugian yang disampaikan kliennya yang tertera dalam surat gugatan, yakni:

1. Penggugat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan jabatan atau posisi seperti Ketua Komisi, Sekretaris Komisi dan jabatan lainnya, yang tentunya berpotensi menambah hak keuangan penggugat sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di mana dalam lampiran objek gugatan a quo penggugat telah ditetapkan sebagai anggota di Komisi I.

2. Penggugat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau telah kehilangan kesempatan untuk mendapatkan hak selaku anggota dewan, yaitu hak mengajukan Peraturan Daerah tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

3. Penggugat tidak memiliki landasan bekerja karena tugas dan wewenang DPRD Provinsi sebagaimana diatur di dalam pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus diatur di dalam Tata Tertib, salah satu contoh penggugat tidak tahu bermitra dengan siapa dan dengan dinas mana di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Penggugat.

"Intinya kami meminta Ketua DPRD Kepri menunda pelaksanaan keputusan nomor 13 tahun 2019 tentang susunan pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPRD Provinsi Kepri masa jabatan 2019-2024," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, BATAMTODAY.COM masih berusaha konfirmasi kepada tergugat dalam hal ini Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.

Editor: Gokli