Polisi Ringkus Dua Orang Spesialis Pembobol Swalayan di Batam, Satu Ditembak
Oleh : Hadli
Jum\'at | 29-11-2019 | 18:28 WIB
2-maling-swalayan.jpg
Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Priyo Prayitno saat ekspos pengungkapan spesialis pembobol swalayan di Batam, Jumat (29/11/2019). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aryo alias YN, specialis pembobol minimarket di Batam, tidak berkutik usai ditembak petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) lantaran berupaya melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno, Jumat (29/11/2019).

"Salah satu tersangka berinisial YN terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," jelas Priyo Prayitno.

Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto mengatakan, Aryo ditangkap bersama rekannya, AH. Pengungkapan kasus Curat ini didasari adanya laporan polisi dan informasi dari masyarakat setempat.

"Kedua tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Alfamart dan Indomaret di Batam. Kasus ini berawal di Indomaret yang berada di Sekupang, yang dibongkar pelaku," jelasnya.

Pagi hari setelah terjadi pembongkaran, diketahui pertama kali oleh karyawan toko yang ingin membuka tokonya. Dari kejadian tersebut dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AH.

Arie melanjutkan, dengan tertangkapnya AH, pihaknya melakukan pengembangan pelaku lainnya Aryo berhasil dibekuk setelah diberi timah panas. "TKP yang dibobol pelaku adalah Alfamart Kartini Jalan Kartini II, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang dan Indomaret Tiban Indah I, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam," tuturnya.

Kedua pelaku, lanjutnya, melancarkan aksinya dengan cara membobol gembok rolling door menggunakan linggis, obeng, kunci-kunci, tang, pisau kecil, dan sarung tangan.

Setelah berhasil masuk, keduanya menggasak barang-barang kebutuhan serta peralan elektronik yang ada di dalam minimarket tersebut. "Barang bukti berhasil diamankan dari hasil kejahatan kedua pelaku ada handphone, kipas angin, rice cooker, TV LCD, wireless rounter, kompor listrik, charger handphone, handsfree, baterai, dan beberapa bungkus rokok," papar Arie.

Kedua pelaku yang diketahui telah beristri merupakan pengangguran. Hasil dari kejahatannya itu ada yang dijual dan ada yang digunakan.

"Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP," tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri.

"Dengan tertangkapnya kedua tersangka tidak menutup kemungkinan masih ada TKP dan pelaku lain terkait pencurian dengan pemberatan ini, hingga sampai saat Tim Jatanras terus melakukan upaya pendalaman karena masih ada TKP lain di wilayah kecamatan yang berbeda," tutupnya.

Editor: Gokli