Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

1 Pelaku Kendalikan dari Lapas di Jawa

Polda Kepri Ringkus Dua Pembobol Rekening Melalui Kartu SIM Ponsel
Oleh : Hadli
Senin | 23-09-2019 | 19:52 WIB
ekspos-pembobol-rek1.jpg Honda-Batam
Ekspose pembobolan rekening melalui kartu ponsel di Mapolda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY COM, Batam - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil menciduk dua orang pelaku pembobolan rekening melalui kartu SIM ponsel atau SIM Swap Fraud.

Kedua tersangka, yakni AY (seorang perempuan) dan DV. Keduanya diamankan di tempat dan waktu berbeda.

"Dalam kasus ini, ada empat orang yang terlibat. Satu orang berada di salah satu Lapas di wilayah Jawa dan satu orang lainnya DPO," kata Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur, saat gelar ekspos di Media Center Polda Kepri, Senin (23/9/2019).

Dijelaskan Mansur, AY ditangkap di Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 silam. Disusul DV ditangkap di Sumatera Selatan pada 14 September 2019. Sedangkan satu orang, AM berada di salah satu lapas di daerah Jawa yang sudah diketahui dan sudah diperiksa. Sementara satu orang lainnya adalah S, masih dilakukan pengejaran (DPO).

"Kasus ini berawal dari laporan korban LA dari Karimun, yang melapor bahwa dirinya mengalami kerugian Rp 50 juta akibat penipuan tersebut," paparnya.

Modus dari para tersangka ini yaitu dengan cara mengganti SIM card seluler milik LA, tentunya tanpa sepengetahuan LA. Tersangka DV mengajukan pergantian simcard melalui website salah satu provider yang sama dengan simcard dipakai oleh LA.

Sedangkan tersangka AY berperan sebagai orang yang berhadapan dengan provider itu, meminta pergantian sim card baru atas nama LA melalui website provider yang sudah diajukan oleh tersangka DV.

"Jadi tersangka DV dan S (DPO) ini menyuruh saudara AM, orang yang bisa berhadapan langsung dengan pihak provider. Kemudian dari pihak provider biasanya akan menanyakan, siapa tiga orang terakhir yang menjadi pengganti SIM card ini. Jadi ini sudah dikondisikan semua, di sana peran S dan DV untuk mengajari AY bagaimana cara berhadapan dengan provider," ujar Rustam.

Setelah kartu itu bisa diganti dan bisa digunakan, barulah para tersangka melakukan aksinya dengan cara menguras uang yang ada di dalam elektronik banking milik korban, hingga korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.

"Dalam hitungan 20 menit, transfer uang itu selesai. Baru korbannya sadar kalau uangnya hilang," jelas Rustam.

Untuk pasal yang diterapkan sementara ini yaitu tentang undang-undang ITE pasal 46, pasal 30 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pecegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pasal 3, 4, 5 dan 10.

Editor: Yudha