Niat untuk Modal Tahun Baru, Anak di Bawah Umur Ini Nekat Curi Sepeda Motor di Lubukbaja
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 28-11-2019 | 16:16 WIB
007_curanmor_baja02.jpg
Eskpose penangkapan curanmor di Polsek Lubukbaja. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus kriminal yang melibatkan anak di bawah umur di Batam kian marak. Baru saja Polresta Barelang menangkap 4 pemuda pelaku jambret yang melibatkan 2 anak di bawah umur, kali ini giliran Polsek Lubukbaja yang meringkus 1 anak di bawah umur pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dalam ekspose di Mapolsek Lubukbaja, Kamis (28/11/2019), Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, mengungkapkan, dalam kasus yang ditangani Polsek Lubukbaja, telah mengamankan satu pelaku yang masih di bawah umur berinisial Ap.

Ap telah melakukan curanmor di kawasan Lubukbaja bersama satu rekannya berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO), Sabtu (23/11/2019). Dua hari kemudian, Ap berhasil diringkus.

"Pelaku berkasi di kawasan Lubukbaja, dengan mencuri satu unit sepeda motor yang diparkirkan pemiliknya. Aksi tersebut dilakukan subuh sekitar pukul 05.00 WIB," ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan dan Kapolsek Lubukbaja Kompol Yunita Stevani, Kamis (28/11/2019).

Dijelaskan Prasetyo, tersangka sejauh ini sudah putus sekolah. Akibat pergaulannya yang tidak tepat, membuat ia juga terjerumus dan akhirnya melakukan tindak kejahatan.

"Pelaku merencakan aksinya di warung internet (warnet). Mereka tidak sekolah dan untuk biaya sehari-hari didapat dengan mencuri atau mengamen," terangnya.

Bahkan, sepeda motor yang dicuri tersebut direncanakan untuk modal merayakan malam pergantian tahun yang tinggal satu bulan lagi.

Namun belum sempat sepeda motor dijual, pelaku sudah berhasil diamankan berkat rekaman CCTv di lokasi kejadian, sehingga wajah pelaku diketahui. Sepeda motor Yamaha Vega R yang dicuri juga berhasil diamankan.

"Pengungkapan ini dikarenakan adanya CCTv di lokasi. Kita juga mengimbau agar masyarakat turut serta membantu kita dengan memasang CCTv di sekitaran tempat tinggal maupun tempat usahanya," imbau Prasetyo.

Saat ini, Polsek Lubukbaja masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya. Sementara untuk Ap, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Berhubunga pelaku masih di bawah umur, akan diberlakukan peeradilan untuk anak," pungkasnya.

Editor: Gokli