Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditembak, Pelaku Jambret 'Khusus' Nagoya Dibekuk Polsek Lubukbaja di Karimun
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 09-10-2019 | 08:18 WIB
jambret-lubukbnaja.jpg Honda-Batam
Ekspose pelaku jambret di Polsek Lubukbaja. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret, Radi Subayu (27), diringkus Polsek Lubukbaja. Ia dibekuk dalam usaha pelariannya di Tanjungbalai Karimun.

Saat dibekuk, ia masih tetap berusaha melawan dan mencoba kabur dari petugas. Meski sudah diperintahkan untuk tidak bergerak, tapi tetap tidak diindahkan. Akhirnya, Opsnal Polsek Lubukbaja terpaksa melumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani, mengungkapkan pelaku dibekuk di Perumahan Tanah Bukit Karimun pada Kamis (3/10/2019) sore, sekitar pukul 16.50 WIB.

Penangkapan pelaku, berdasarkan peneyelidikan terhadap laporan polisi yang dibuat korban pada Minggu (20/9/2019) lalu.

"Kita berhasil mengamankan satu pelaku jambret yang kerap beraksi di kawasan Nagoya. Pengkauannya, ia sudah sepuluh kali menjambret dan akhirnya berhasil kita amankan di Karimun," ujar Yunita, yang didamping Kanit Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, Selasa (9/10/2019).

Dijelaskan, dalam kasus ini, kejadian jambret itu terjadi di jalan raya samping SPBU BCS Mall. Saat itu korban baru keluar dari mall dan menuju ke dalam mobilnya.

Kemudian dari belakang datang pelaku mengendarai sepeda motor dan memepet korban. Tas korban langsung dirampas dan pelaku tancap gas melarikan diri.

Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit ponsel dan sejumlah uang tunai. Korban langsung membuat laporan polisi dan dilakukan penyelidikan oleh Polsek Lubukbaja.

"Dari laporan itu kita lakukan pendalaman, sampai akhirnya keberadaan pelaku kita ketahui dan langsung diburu. Pelaku akhirnya berhasil kita amankan," tegasnya.

Dari keterangan pelaku, lanjut Yunita, pelaku selalu beraksi sendiri. Uang hasil jambret dipergunakannya untuk bermain judi jackpot.

"Pelaku menjambret karena suka berjudi. Jadi ponsel yang dicuri kemudian dijual. Uangnya dipergunakan main judi jackpot. Pelaklu kita jerat pasal 365 dan atau 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Gokli