Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Lubukbaja Ringkus Pelaku Curanmor, Kedua Kakinya Dihadiahi Timah Panas
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 08-10-2019 | 18:16 WIB
ekspose-curanmor1111.jpg Honda-Batam
Ekspose penangkapan pelaku curanmor di Polsek Lubuk Baja. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Lubukbaja berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Sugianto (36). Kedua kakinya terpaksa dhadiahi timah panas karena berusaha melawan saat ditangkap.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani, saat ekspose mengungkapkan, pelaku dibekuk setelah penyelidikan yang dilakukan terhadap pencurian satu unit sepeda motor Yamaha V-xion warna abu-abu yang parkir di Pasar seken Tos 3000 Jodoh.

Dijelaskan, kejadian itu pada Kamis (23/9/2019) lalu. Pelaku sengaja berjalan kaki dari indekosnya di kawasan belakang BCA Jodoh menuju Pasar Tos 3000.

Setiba di lokasi, ia mendapati sepeda motor tersebut parkir dengan keadaan stang tidak dikunci. Kemudian pelaku langsung mendekati dan menjebol kunci kontak menggunakan gunting yang telah disiapkan.

"Setelah berhasil, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor itu dan menyimpan di indekosnya. Dua hari kemudian warna sepeda motor itu dirubah menjadi hitam," jelas Yunita, didampingi Kanit Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, Selasa (8/10/2019).

Dijelaskan, dari kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Lubukbaja sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil olah TKP serta penyelidikan, akhirnya keberadaan pelaku diketahui. Pada Minggu (6/10/2019), pelaku berhasil diringkus di jalan depan BCA Jodoh tengah mengendarai sepeda motor hasil curian.

Saat ditangkap, Ia mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Sehingga tindakan tegas dan terukur terpaksa diambil. Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya.

"Pelaku mengaku sepeda motor itu digunakan sehari-hari dan merubah warnanya untuk mengelabuhi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara," pungkas Yunita.

Editor: Yudha