Belum Teken KUA-PPAS APBD 2020

Anggota DPRD Batam Terancam 6 Bulan Tidak Gajian
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 17-10-2019 | 17:40 WIB
nuryanto-batam11.jpg
Ketua DPRD Batam Nuryanto. (Foto:Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Kota Batam hingga saat ini belum menandatangani Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2020.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengungkapkan, belum ditandatangani KUA-PPAS APBD 2020, karena dari penyerahan KUA-PPAS yang jatuh pada 15 Juli kemarin hanya bersifat simbolis. Sedangkan poin-poin yang untuk dibahas DPRD Batam tidak sama atau tidak sesuai.

"Kami DPRD Batam menolak karena di ketentuan PP 12 itu, penyerahan dokumen KUA-PPAS harus berwujud fisik. Karena ada faktor administratif supaya tidak ada pelanggaran. Kalau itu semua sudah diakomodir di dalam KUA-PPAS, kami bisa menerima," kata Nuryanto di kantornya, Kamis (17/10/2019).

Faktanya, sejak 15 Juli hingga 6 September, ternyata KUA PPAS itu baru diserahkan, itu setelah disurati oleh DPRD Batam. Sementara efektif pembahasannya setelah terima dokumen pada 12 September, baru dibahas yang hanya empat hari.

"Karena waktu terbatas, kami tak bisa menandatangani KUA PPAS itu karena kami tak tahu isinya apa. Seiring berjalannya waktu, maka Pemko Batam tak bisa ajukan ranperda tanpa KUA PPAS. Namun demikian, ranperda ini berangkat dari jawaban fraksi dan jawaban Walikota Batam," ujarnya.

Sekarang karena belum ada kesepakatan baku, DPRD akan melihat sesuai kebutuhan program yang bisa berkurang ataupun bertambah.

"Spirit kami baik. Insya Allah tetap pembahasan dijadwalkan pembahasan ketentuan aturan berlaku sebelum tanggal 30 November. Sebelum diserahkan ke komisi, nantinya akan ada arahan dari banggar," tegasnya.

Ketua DPC PDIP Kota Batam ini pun menegaskan bahwa DPRD Batam harus bekerja keras agar tidak dikenakan sanksi setelah tidak menandatangani Ranperda 2020 hingga akhir tahun.

"Yang jelas dengan keterlambatan Pemko Batam menyerahkan dokumen ke DPRD Batam, itu menjadi penghambat dan mempersulit DPRD Batam. Ini merupakan yang terparah. Pemko Batam sudah sempat meminta maaf di forum. Alasan mereka dokumen belum selesai. Kalau memang tidak ada barangnya, pastinya ya kami tolak lah. Kalau sampai 30 November nanti belum diketuk, DPRD Batam dipastikan terkena sanksi enam bulan tak gajian. Kalau memang terpaksa, anggaran tahun 2020 akan menggunakan anggaran sebelumnya. Pelaksanaannya menggunakan peraturan kepala daerah," ungkapnya.

Editor: Yudha