Investigasi Aduan Penghentian Layanan CK-FTZ, Ombusdman RI Sambangi Kadin Batam
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 03-10-2019 | 19:04 WIB
kadin-ombudsman1.jpg
Pertemuan Ombudsman RI dengan pengusaha dan distributor rokok serta minuman beralkohol di kantor Kadin Batam. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ombusman RI mendatangi Kota Batam untuk investigasi aduan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam terkait penghentian layanan dokumen cukai di Free Trade Zone (CK FTZ) untuk distributor rokok dan minuman beralkohol, setelah keluarnya rekomendasi dari KPK.

Tim Ombusman RI meminta keterangan dari sejumlah pengusaha dan distributor di Kantor Kadin Batam, Kamis (3/10/2019) siang.

Kepala Asisten Substansi II (Tindakan Hukum Ombudsman RI), Nyoto Budianto membenarkan hal tersebut. Walau begitu ia juga menegaskan bahwa belum dapat membeberka, hasil tahapan penyelidikan yang dilakukan sejak beberapa minggu lalu.

"Kami datang ke Batam untuk menemui pengusaha dan Kadin. Di sini ada beberapa permasalahan yang dialami pengusaha dari penghentian layanan dokumen CK - FTZ, seperti ketidakpastian hukum, dan ada beberapa PT yang kolaps karena tidak mendapat kuota," ujarnya.

Ketidakpastian hukum yang dialami pengusaha ini, salah satunya karena adanya tumpang tindih peraturan antara Pemerintah Pusat dan BP Batam. Sebelumnya, pihaknya juga telah meminta sejumlah data ke pihak KPK terkait rekomendasi yang berlanjut dengan keluarnya nota dinas oleh Dirjen Bea dan Cukai.

Tidak hanya itu, pihaknya juga telah memanggil pihak Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea Cukai, guna meminta keterangan mengenai kronologi terbitnya nota dinas yang dianggap bermasalah oleh kalangan pengusaha yang memiliki izin resmi dalam distribusi rokok dan minuman beralkohol di kawasan FTZ.

"Kemudian setelah hari ini, kami akan datangi Bea dan Cukai Batam untuk meminta keterangan lebih lanjut," singkatnya.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu distributor resmi untuk minuman beralkohol. Dalam pertemuan bersama Ombusman RI mengakui bahwa simpang siurnya peraturan nota dinas ini, menyebabkan kerugian material.

Walau pihaknya mengaku telah mengikuti prosedur yang diminta, hingga menyetujui untuk pembayaran pita cukai bagi produk yang akan masuk ke kawasan FTZ.

"Tapi dalam prosedurnya, setelah kami melakukan pembayaran cukai FTZ itu. Bea Cukai nyatakan tidak bisa menyetujui dokumen, dengan alasan tidak adanya kuota dari pihak BP Batam," jelasnya.

Beberapa perusahaan lainnya yang hadir dalam pertemuan tersebut justru mengaku sudah kolaps dan melakukan PHK kepada ratusan karyawannya.

Sementara itu Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan terkait penghentian kebijakan Dirjen Bea Cukai tidak melayani CK FTZ di Batam ini, dinilai tidak ramah investasi dan tidak bersahabat dengan pengusaha.

Terbitnya peraturan untuk penghentian pelayanan Cukai di wilayah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ini juga dinilai prematur oleh sebagian pihak.

"Ini diduga mal administradi pelayanan publik, makanya kami melaporkan ke Ombudsman. Kami disini mengundang pengusaha langsung, terkait pengajuan kuota dari jawa dan luar jawa," ucap Jadi.

Jadi juga menyebut kebijakan yang merugikan pengusaha ini juga merupakan tanggung jawab BP Batam. Karena BP Batam terlibat dalam pelaksaan penghentian pelayanan kuota CK-FTZ tersebut.

Adanya CK FTZ di Batam dinilai sebagai kelebihan Batam, yang menjadi bilai lebih BP. Namun kini hal tersebut justru ikyt dihentikan oleh BP.

"Kenapa BP Batam melucuti dirinya sendiri," tegasnya.

Editor: Yudha