Utusan Sarumaha Minta Polisi Selidiki Penjualan KSB di Kawasan Hutan Lindung
Oleh : Nando Sirait
Sabtu | 14-09-2019 | 18:28 WIB
sarumaha1.jpg
Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Maraknya penjualan kavling siap bangun (KSB) di kawasan hutan lindung, membuat Anggota Komisi I DPRD Kota Batam dari Fraksi Hanura, Utusan Sarumaha, meminta pihak kepolisian segera turun tangan menyelidiki permasalahan ini.

Menurutnya hal ini diperlukan, mengigat bahwa intansi berwenang dianggap belum mampu memaksimalkan kinerja dan fungsinya. Selain itu, ia juga menganggap bahwa perlu dibentuk sebuah satuan tugas (Satgas) yang berfungsi mengawasi instansi kehutanan.

"Sesuai undang-undang, memang KLHK yang berwenang di dalam pengawasan dan penindakan. Tapi hal ini nampaknya belum membuat efek jera. Padahal ini sudah melanggar hukum pidana," tegasnya, Sabtu (14/9/2019).

Menurutnya, hal ini sudah berdampak kepada masyarakat yang kerap mendatangi DPRD Kota Batam guna melaporkan mengenai dugaan penipuan dalam penjualan KSB, yang sejak beberapa waktu lalu merebak di media massa.

DPRD yang tidak memiliki kewenangan dalam penindakan, katanya, harus mulai menyuarakan peran kepolisian dalam penindakan. Dari beberapa permasalahan yang sampai ke Komisi I DPRD Batam, diketahui sebagian besar KSB bermasalah berada di kawasan Nongsa.

"Polisi juga gak boleh tutup mata, melakukan penangkapan dan meminta penyelidikan lanjutan terkait pembakaran hutan beberapa waktu lalu. Adalah langkah yang bagus, saat ini saatnya melakukan penindakan terhadap upaya penipuan," lanjutnya.

Dengan dua usulan ini, ia mengaku akan menekan jumlah korban penipuan dari yang sudah ada saat ini. Tentunya dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan.

"Janganjan di beko, kawasan hutan lindung kita cangkul saja sudah ada undang - undangnya untuk di pidana. Tapi kenyataannya saat ini, pihak perusahaan terkesan seperti dibiarkan," ucapnya.

Untuk itu, ia juga meminta peran masyarakat terutama korban pembeli untuk melaporkan tindakan penipuan.

Sebelumnya, penjualan KSB bermasalah diketahui mulai mencuat setelah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit II Kota Batam menemukan beberapa titik yang dianggap berada di kawasan hutan lindung.

Salah satunya adanya pematangan lahan yang dilakukan oleh PT Alif Mulia Jaya Batam (AMJB) di kawasan Bumi Perkemahan, Punggur, Kecamatan Nongsa. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan 272, pematangan lahan tersebut berada di wilayah yang memang termasuk HPL, yang berbatasan langsung dengan wilayah Hutan Lindung Duriangkang.

Anehnya, Penanggung jawab PT AMJB, Dedy Mulyanto, ketika dikonfirmasi, mengaku bahwa aktivitas pematangan lahan KSB tersebut legal, namun hanya berdasarkan draf PL yang diberikan oleh pegawai BP Batam.

Tidak hanya itu, salah satu penjualan KSB yang dianggap bermasalah adalah PT Prima Makmur Batam (PMB) dalam memasarkan KSB Bintang dan Kavling Bintang Indah Nongsa IV di kawasan hutan lindung Nongsa.

Editor: Yudha