Suban Hartono Bakal Diperiksa KPK Terkait Izin Reklamasi di Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Sabtu | 14-09-2019 | 18:04 WIB
febri-kpk14.jpg
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Batamas Puri Permai, Suban Hartono, terkait dugaan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan ruang laut atau reklamasi di Kota Batam.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2019), mengatakan, pemeriksaan Suban Hartono guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun. "Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Febri.

Diketahui, PT Batamas Puri Permai merupakan salah satu perusahaan yang melakukan aktivitas reklamasi di Kota Batam. Berlokasi di samping Ocarina, pihaknya telah melakukan reklamasi dengan luas sekitar 41 hektar.

Aktivitasnya pun sempat terhenti pada tahun 2016 lalu dikarenakan pihaknya menjadi salah satu perusahaan yang tidak mengikuti atau menaati prosedur reklamasi. Belasan titik reklamasi tersebut sudah memiliki dokumen amdal, namun prosedurnya tidak dijalankan dengan benar.

Namun, aktivitasnya kembali berjalan setelah mendapatkan restu dari Nurdin Basirun berbentuk surat izin lokasi reklamasi Nomor : 13/ILR-DKP/X/2018 yang dikeluarkan pada, Rabu (31/10/2018).

Editor: Yudha