Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Panggil 7 Manajemen Perusahaan di Batam terkait Kasus Nurdin Basirun, Ini Daftarnya
Oleh : Hadli
Jumat | 23-08-2019 | 09:41 WIB
febri1.jpg Honda-Batam
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

Untuk hari ini, Jumat (23/8/2019), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 pihak manajemen perusahaa hotel dan perusahaan galangan kapal di Batam.

"Setelah melakukan pemeriksaan sejak Senin sampai dengan Kamis terhadap 28 orang saksi dari pemerintahan (OPD), hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 7 saksi lainnya dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat pagi.

Berikut nama pihak swasta yang dipanggil untuk diperiksa tim penyidik KPK hari ini:

1. Trisno, Direksi PT Bintan Hotels
2. Herman, Staf PT Labun Buana Asri
3. Hendrik, pemegang Saham Damai Grup/PT Damai Ecowisata
4. Linus Gusdar, Direksi PT Barelang Elektrindo
5. Sutono, Karyawan PT Marcopolo Shipyard
6. I Wayan Santika, Manajemen Adventure Glamping
7. Agung, konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut untuk PT Marcopolo Shipyard

"Pemeriksaan rencananya dilakukan di Mapolresta Barelang pagi sampai sore ini," tutur Febri.

Sama seperti penganggilan terhadap OPD di Pemprov Kepri, KPK juga mengingatkan kepada pihak swasta yang dipanggil untuk datang tepat waktu dan berkata jujur. Pasalnya, KPK akan menjerat saksi dengan ancaman pidana bila keterangan yang disampaikan merupakan kebohongan.

"Kami ingatkan para saksi agar datang memenuhi panggilan penyidik dan bicara jujur. Sikap kooperatif akan dihargai secara hukum. Sebaliknya, jika memberikan keterangan tidak benar ada resiko pidana yang cukup berat, yaitu penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, sebagaimana diatur pada Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka, masing-masing Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, dan seorang swasta yang diuga pemberi suap, Abu Bakar.

Editor: Chandra