Hindari Biaya Pelabuhan, Sebagian Kontainer Material Plastik Berada di Lokasi Perusahaan Importir
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 10-09-2019 | 18:04 WIB
kontainer-limbah11.jpg
Kontainer limbah plastik di Pelabuhan Batuampar Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengatakan, dari 400 kontainer berisi limpah plastik impor, yang masuk baru-baru ini, tidak semua berada di Pelabuhan Batuampar.

Ada beberapa kontainer yang memang ditempatkan di gudang atau lapangan kawasan perusahaan pengimpor. Mengingat lokasi penyimpanan kontainer di Pelabuhan Batuampar sudah padat.

"Ada memang yang kontainer plastik impor itu pemeriksaannya tak dilakukan di Pelabuhan Batuampar, tapi digeser ke tempat atau gudang milik importir plastik tersebut. Hal itu dilakukan mengingat padatnya kontainer di Pelabuhan Batuampar. Para importir inilah yang mengajukan pemeriksaan di luar kawasan pabean. Tentunya dengan kondisi kontainer tetap disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Sumarna, Senin (10/9/2019).

Ia menjelaskan, permintaan para importir agar pemeriksaan material plastik impor itu dilakukan di dalam kawasan industri miliknya sendiri guna menghindari adanya biaya pelabuhan yang membengkak. Sehingga perusahaan meminta diperiksa di kawasan perusahaannya sendiri.

Masih terulangnya impor material plastik ke Batam, Sumarna menyampaikan karena masih ada aturan yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan impor.

"Bagaimana mereka bisa jera, karena dari Kemendag sendiri masih memberikan ruang impor material plastik dari luar negeri. Selain itu ada aturan yang membolehkan material plastik dari luar negeri itu diimpor ke Indonesia yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang ketentuan impor limbah non B3," ujarnya.

Terkait berapa kontainer material plastik impor yang ditempatkan di gudang milik importir dan diperiksa di luar kawasan pabean, Sumarna mengaku tidak mengetahui data pastinya. Soal data merupakan kewenangan KLHK, bukan BC Batam.

"Untuk uji lab terhadap 65 kontainer material plastik impor yang kemarin di laboratorium milik BC Batam. Padahal sebenarnya itu bukan tugas kami, tapi kewenangan penuh KLHK. Kenapa kok kemarin yang memeriksa lab itu BC Batam? Pembahasan dengan pihak kementerian terkait, mereka menyepakati material plastik impor diuji atau diperiksa di lab BC Batam, karena BC memiliki labnya. Makanya diperiksalah di Batam," tegasnya.

Terkait perusahaan yang mengimpor 400 kontainer material plastik tersebut, Sumarna menegaskan masih bagian dari perusahaan-perusahaan sebelumnya seperti PT Arya Wiraraja Plastikindo, PT Royal Citra Bersama, PT Tan Indo dan PT Hong Tay.

Editor: Yudha