P2TP2A Natuna Keberatan Kasus Kekerasan terhadap Bocah MR Berujung Damai
Oleh : Redaksi
Kamis | 22-08-2019 | 08:40 WIB
P2TP2A.jpg
Sumarni psikolog (kerudung coklat) dan Yuli Ramadhanita, Sekretaris P2TP2A Natuna. (Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Natuna tidak setuju adanya langkah perjanjian perdamaian terhadap kasus kekerasan menimpa bocah berinisial MR (12).

MR, menjadi korban kekerasan anak yang dilakukan oleh bapak angkatnya, Akiang, warga Penagih, Kecamatan Bunguran Timur. Selain itu, pembantu rumah tangganya ikut serta melakukan pemukulan sehingga menyebabkan mental sang bocah terganggu.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Bunguran timur, Kompol M Sibarani. Terhadap kasus ini, polsek sebagai Mediasi telah membuat pernyataaan setelahnya kehadiran tokoh warga Penagih, wali kelas, kepala sekolah serta KPPAD meminta diselesaikan secara kekeluargaan.

"Permintaannya dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatannya, bapak angkat dan pengasuh membuat pernyataan tidak akan mengulangi kembali," ujar Kapolsek, melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/8/2019).

Sumarni, sebagai Konseling P2TP2A ikut serta saat pendampingan bocah MR di Polsek tidak setuju terhadap langkah dibuat perjanjian perdamaian. Sebagai perwakilan pihak P2TP2A Natuna, Ia tidak mau untuk tanda tangan dalam perjanjian tersebut.

"Hasil konseling terhadap anak sudah kita serahkan. Kita dari P2TP2A tidak setuju dan tidak mau ikut serta tanda tangan saat perjanjian dengan orang tua angkatnya di Polsek," ucap Sumarni, didampingi Yuli Ramadhanita, Kabid Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender, juga sebagai Sekretaris P2TP2A, Rabu, (21/8/2019).

Ditambah Sumarni, kasus MR ini telah lama ditangani, mulai bulan Oktober 2018 lalu saat pihak Guru SD 02 Bunguran timur melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya.

"Saat itu (2018) pihak guru sudah melapor dan menunjukan adanya kekerasan terhadap anak melalui photo lebam pada muridnya. Pihak orang tua juga sudah dipanggil agar tidak mengulangi perbuatan kekerasan terhadap MR, namun masih saja berlangsung, maka kita minta untuk dilaporkan ke kekpolisian," ujarnya.

Sementara pada tahun 2016 lalu, si anak juga pernah mengalami luka akibat terkena siram air mie panas hingga berakibat luka pada wajahnya. Namun keterangan si anak dengan rasa ketakutan, hanya tercurah air mie panas saat itu.

Hal senada disampaikan Sekretaris P2TP2A Natuna, Yuli Ramadhanita, pihaknya akan intens mengunjungi si anak dan akan meminta pihak orang tua dan korban dilakukan konseling hingga mendapatkan hasil si anak tidak lagi mengalami tindakan kekerasan dan bisa melakukan aktivitas seperti anak lainya.

Dengan adanya pernyataaan perdamaian, pihak P2TP2A akan memantau kondisi fisik dan mental si anak, serta akan menindaklanjuti ke pihak berwajib bila saja orang tua angkat masih saja melakukan tindakan kekerasan atau ancaman diluar batas mendidik anak.

Editor: Chandra